Seorang Ibu di Pandeglang Dibacok Anak Tirinya Hingga Tewas

0
257

Pandeglang, fesbukbantennews .com (12/11/2018) – Sarpah (50) Warga Kapung Cimapag, Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis harus meregang nyawa usai lehernya dibacok oleh anak tirinya Sukani alias Ucup (28), Senin (12/11/2018) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari.

Golok milik tersangka untuk menghabisi nyawa ibu tirinya ditemukan petugas di sekitar lokasi Kejadian .(kom)

Penuturan Heru, salah seorang warga di sekitar lokasi kejadian mengatakan, jika anak tirinya diduga mengalami kelainan mental, Heru sendiri tidak mengetahui motif pelaku yang tega membunuh ibu tirinya itu.

“Itu mah yang ngebunuhnya kurang sehat mentalnya, punya penyakit ayan juga, kadang-kadang kumat, itu lagi kumat kali,” katanya. Senin (12/11/2018).

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menangkap pelaku di Mesjid sekitar kediaman korban, usai diamankan oleh warga selanjutnya pelaku langsung diserahkan pada pihak kepolsian untuk proses lebih lanjut.

“Ibunya yang dibunuh, digorok lehernya, ketahuan setelahnya sama warga, udah gitu dikepung sama warga, ditangkepnya juga di mesjid, pelakunya sudah di bawa polisi,” sambungnya.

Saat ini, Jenazah sudah dibawa oleh petugas Forensik untuk dilakukan otopsi.

“Katanya di bawa ke RSUD Serang untuk di otopsi,” tambahnya.

Terpisah, kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah ayah dan ibu tirinya pada malam hari.

Tiba-tiba, pelaku meminta dibuatkan surat kepada bapaknya. Belum juga menuliskan sesuatu, pelaku yang melihat rumah dalam keadaan terbuka langsung berlari ke arah ruang keluarga dan mengambil golok.

“Pelaku langsung masuk mengambil golok langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok,” kata Indra.

Korban yang ketakutan, menurutnya, langsung ke luar rumah dan meminta tolong kepada tetangga. Namun pelaku langsung menggunakan golok untuk membunuh korban. Korban, menurutnya, terluka di bagian leher, wajah, pundak, dan tangan.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.50, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cigeulis. Polisi, lanjut Indra, sudah melakukan oleh TKP dan mengamankan barang bukti, termasuk golok, pada pagi harinya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.(kom/LLJ).