Sengketa Penetapan Paslon Pilwalkot Serang 2018 Mulai Disidangkan

0
171

Serang, fesbukbantennews.com (24/2/2018) – Sengketa penetapan pasangan calon (Paslon) pemilihan walikota dan wakil walikota Serang 2018 dengan pemohon pasangan Agus Irawan Hasbullah – Samsul Bahri dan selaku termohon KPU Kota Serang mulai disidangkan oleh Panwaslu Kota Serang di kantor Bawaslu Banten , Jumat (23/2/2018).

Sengketa Penetapan Paslon Pilwalkot Serang 2018 Mulai Disidangkan.(foto:Panwaslu Taktakan).

Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018, dipimpin Rudi Hartono didampingi (Ketua Panwaslu Kota Serang) , Makmun Murot (Komisioner Panwaslu Divisi SDM dan Organisasi) ,dan Paridi (Komisioner Panwaslu Divisi Penanganan Pelanggaran).

Dalam penyelesaian Sengketa tahap pertama tersebut, pemohon didampingi kuasa hukumnya Cecep Azhar dan Iwan Ridwan.

Sementara termohon dihadiri Heri Wahidin (Ketua KPU Kota Serang), Firly (Komisioner KPU Divisi Teknis), Durothul (Komisi KPU Divisi Hukum) dan Ahmad (Komisi KPU Divisi Logistik Umum dan Keuangan).

Dalam permohonannya pemohon meminta ke Panwaslu Kota Serang supaya memerintahkan Komisi Pemilhan umum Kota Serang untuk melakukan Verifikasi Ulang terhadap seluruh data yang disampaikan oleh Bapaslon Agus Irawan Hasbullah dan Syamsul Bahri sebanyak 105.617 data pendukung, atau setidak-tidaknya terhadap data BMS sebanyak 14.147 serta data perbaikan dukungan 56.874.

“Mencabut dan membatalkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Berita Acara Model BA HP PERBAIKAN KWK tanggal 12 Februari 2018,” kata kuasa hukum.

Pemohon juga menyatakan supaya panwaslu kota Serang membatalkan dan atau menunda Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 325/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/II/2018 tanggal 12 Februari Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Serang tahun 2018;

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Serang untuk melaksanakan Putusan ini. Apabila Panita Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya, ” jelas pemohon.

Setelah mendengarkan uraian pemohon, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan pihaknya sebagai termohon meminta waktu selama tiga hari untu menjawab dari permohonan.

Sidang itu sendiri akan dilanjutkan pada 26 Februari 2018 dengan agenda menjawab sengketa yang di mohon oleh Ex Paslon Agus Irawan Hasbullah-Samsul bahri.(LLJ).