Seluruh Bapaslon di Pilkada Kota Serang Belum Serahkan LHKPN dari KPK

0
175

Serang,fesbukbantennews.com (18/1/2018) – Seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada Kota Serang 2018 belum menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian dokumen persyaratan Calon dan pencalonan pada pemilihan walikota dan walikota dan wakil walikota serang 2018.

Dalam rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian dokumen persyaratan Calon dan pencalonan pada pemilihan walikota dan walikota dan wakil walikota serang 2018 di sebuah hotel di Kota Serang, KPU Kota Serang mengumumkan , Empat bapaslon tersebut belum melengkapi seluruh dokumen pencalonan. Salah satunya dokumen LHKPN dari KPK.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Mabruri mengatakan, seluruh calon di Pilkada kota Serang sudah memenuhi syarat khusus dokumen terpenting. Dokumen tersebut yakni visi-misi, ijazah dan bukti belum pernah dipidana.

Namun, dua dokumen seperti LHKPN dan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diserahkan calon. Keempat calon tersebut adalah pasangan Samsul Hidayat-Rohman, Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Subadri Ushuludin, dan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri.

“Beberapa item belum memenuhi syarat dan harus dipenuhi dalam rentang tanggal 18-20 Januari,” kata Fierly.

Untuk dokumen LHKPN, Fierly mengatakan sesuai edaran KPU, para calon diminta menyerahkan bukti tanda terima bukti penyerahan dokumen ke KPK. Sebab penerbitan LHKPN oleh KPK membutuhkan waktu.

Sedangkan untuk dokumen surat pengunduran diri sebagai ASN harus dipenuhi 2 calon wali kota yaitu Samsul Hidayat dari calon perseorangan dan Syafrudin yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Dokumen pengunduran diri juga harus diserahkan calon wakil wali kota Subadri Ushuludin yang menjabat Ketua DPRD Kota Serang.

“Pengunduran diri karena ada 3 kandidat harus mundur. 2 ASN dan 1 anggota DPRD,” katanya.

Fierly juga mengatakan, jika dokumen tersebut tidak diserahkan, calon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan pada penetapan calon tangal 12 Februari.

Khusus untuk pasangan perseorangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri, KPU meminta keduanya memperbaiki syarat dukungan KTP. Karena saat pleno penghitungan dukungan, jumlah dukungan yang diserahkan masih kurang dari yang disyaratkan KPU.

“Pada hari sama (18-20 Januari) kita menunggu perbaikan atas nama Agus Irawan-Samsul Bahri,” tukas dia.(LLJ).