Selundupkan Narkoba ke Rutan, Oknum Anggota Polres Serang Dihukum 8 Bulan Penjara

0
215

Serang,fesbukbantennews.com (17/8/2016) – Terbukti menyelundupkan narkotik jenis sabu ke dalam Rutan Kelas II B Serang, oknum anggota Polres Serang Brigadir Karisma,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Brigadir Karisma(paling kanan) saat menjadi saksi untuk terdakwa Des Alwin di PN Serang.(LLJ)
Brigadir Karisma(paling kanan) saat menjadi saksi untuk terdakwa Des Alwin di PN Serang.(LLJ)

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hengky Hendrajadja dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Suharto, Senin (15/8/2016), terdakwa Brigadir Karisma didampingi bidang hukum (bidkum) Polda Banten Kompol Askari dan Ipda Samino.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Karisma dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan,” ujar Hengky membacakan amar putusan.

 

Terdakwa Karisma, selain dijatuhi hukuman  pidana penjara, juga diwajibkan Brigadir Karisma untuk menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. majelis menilai, perbuatan Brigadir Karisma telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sesuai dengan dakwaan JPU Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung dirampas untuk dimusnahkan dan satu bungkus plastik sabu seberat 0,4248 gram,” kata Hengky.

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Brigadir Karisma dengan pidana penjara selama satu tahun dan rehab enam bulan. Menanggapi putusan tersebut, JPU menerima dan tidak menyatakan banding. “Kami menerima,” ujar JPU Suharto.

 

Sikap yang sama diambil oleh terdakwa Brigadir Karisma yang mengaku menerima putusan. Bidang hukum Polda Banten Ipda Samino pihaknya menerima putusan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa Brigadir Karisma telah mengakui perbuatannya. “Kami terima karena lebih rendah dari tuntutan JPU, terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

 

Disinggung soal jenis sanksi kode etik yang dijatuhkan kepada Brigadir Karisma, Ipda Samino enggan mengomentarinya. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa diputuskan setelah sidang disiplin di Polres Serang atau di Polda Banten nanti. “Kalau sanksi disiplin itu nanti setelah sidang kode etik. Sidangnya saya belum tahu apakah nanti di Polda atau Polres,” tuturnya.

 

Kasus penyelundupan sabu oleh Brigadir Karisma terungkap setelah pihak petugas Rutan Klas II B Serang memeriksa napi kasus narkotika bernama Desalwin pada Minggu 31 Januari 2016 lalu. Des Alwin mendapat titipan sabu dari Brigadir Karisma untuk diserahkan kepada napi bernama Fathurohman alias Fatur.

 

Modus penyelundupan sabu ke dalam rutan oleh Brigadir Karisma dilakukannya dengan berpura-pura memeriksa Fatur terkait sebuah kasus yang sedang diselidiki. Demi meyakinkan petugas, Brigadir Karisma menunjukan kartu identitasnya sebagai anggota Polri. Namun, petugas rutan tidak membolehkan Fatur diperiksa.

 

Dilarang petugas menemui Fatur, tidak membuat Brigadir Karisma hilang akal. Ia beralih kepada Desalwin. Kepada petugas rutan, ia meminta waktu utnuk memeriksa Des Alwin. Permintaan Brigadir Karisma itu ternyata disetujui petugas rutan. Petugas rutan membolehkan Des Alwin bertemu dengan Brigadir Karisma. Usai berbincang di sebuah ruangan di dalam rutan, Brigadir Karisma pulang dan menitipkan paket sabu 0,4 gram yang dibungkus ke dalam rokok.

 

Belum juga sabu tersebut sampai ke tangan Fatur, sabu di dalam saku Des Alwin didapati petugas rutan yang memeriksanya saat akan memasuki kamar. Temuan sabu tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak rutan dan melaporkannya ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnar) Polda Banten. Tidak lama dari laporan rutan, petugas Ditresnar Polda Banten berhasil membekuk Brigadir Karisma. (LLJ).