Selundupkan Ganja ke Lapas, Pasutri Dihukum 6 dan 4 Tahun Penjara

0
156

Serang,fesbukbantennews.com (23/8/2016) – Selundupkan ganja untuk sang suami, Iis (27) dihukum penjara selama empat tahun. Sementara sang suami, Suryadi (30) dihukum enam tahun penjara. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/8/2016).

Pasangan suami istri, penyelundup ganja ke Lapas Cilegon usai divonis majelis hakim PN Serang.(LLJ)
Pasangan suami istri, penyelundup ganja ke Lapas Cilegon usai divonis majelis hakim PN Serang.(LLJ)

Pasutri yang sudah mempunyai momongan ini, disidangkan di ruang yang berbeda. Yang pertama disidang adalah Suryadi dengan ketua majelis hakim Hengky dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi dan penasehat hukumnya. Marbun. Selang satu jam sang istri, Iis, disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Epiyanto dengan JPU Endo Prabowo dan penasehat hukumnya Santi.

“Menghukum terdakwa suryadi dengn hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp800 juta,” kata hakim Hengky.

Putusan majelis hakim kepada Suryadi, dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Sementara, sang istri, putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, empat tahun tahun penjara.

“Menghukum terdakwa Iis bin Jamsar dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp800 juta,”kata hakim Epiyanto saat membacakan putusan.

Pasangan suami istri ini oleh majelis hakim dinyatakan terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Pasangan suami istri tersebut dimejahijaukan, lantaran pada Maret 2016 lalu kedapatan menguasai ganja sebanyak 2 linting.
Hal itu bermula, sang istri, Iis, kedpatan menyelundupkan 2 linting ganja siap pakai di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Kota Cilegon untuk suaminya, Suryadi.
Suami Iis, merupakan pengedar kakap yang terjerat terali besi mengedarkan ganja di Wilayah Banten.

Meski hidup di balik jeruji besi, dia mengendalikan bisnis ganja melalui istrinya.

Iis kedapatan membawa ganja setelah petugas menggeledah pakaian yang dikenakan dan barang-barang bawaannya. (LLJ)