Seleksi Penerimaan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Cilegon 2016

0
253

Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2016) – Berikut ini kami informasikan rekruitmen panwaslu tingkat kecamatan Kota Cilegon, dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017.

Logo Panwaslu Kota Cilegon.
Logo Panwaslu Kota Cilegon.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN.
KOTA CILEGON
No : 001/Div-SDM/007/Panwaskada-Clg/I/2016

Dalam Rangka melaksanakan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyeleggaraan Pemilihan Umum Jo Pasal 7 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PAnwaslu Lapangan, dan PAnwaslu Luar Negri. Bersama ini, Panwaslu Kota Cilegon membuka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017.

Adapun Ketentuan Pendaftaran Adalah Sebagai Berikut:
1. Persyaratan Calon Anggota Panwas Kecamatan Adalah Sebagai Berikut:
a.Warga Negara Indonesia
b.Pada Saat Pendaftaran Berusia Paling Rendah 25 Tahun
c.Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita Cita Proklamasi 1945
d.Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur dan Adil.
e.Memiliki Kemampuan dan Keahlian yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu.
f.BerPendidikan Minimal SMA/Sederajat
g.Berdomisili Di Wilayah Kecamatan Kecamatan yang Bersangkutan yang di Buktikan Dengan KTP
h.Sehat Secara Jasmani dan Rohani.
i.Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik
j.Mengundurkan Diri Dari Jabatan Politik, Jabatan Di Pemerintahan dan BUMN/BUMN/BUM DESA Pada Saat Mendaftarkan diri.
k.Tidak Pernah Terlibat Dalam Tindak Pidana / Tindakan Melawan Hukum.
l.Bersedia Bekerja Penuh Waktu.
m.Bersedia Tidak menduduiki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan badan usaha Milik Negara/ Badan Usahan Milik Daerah/ Badan Usaha Miliki Desa Selama masa keanggotaaan apabila terpilih; dan
n.Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Panwaskada Kota Cilegon Dengan Melampirkan:
a.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Masih Berlaku.
b.Fotocopy Ijazah Yang Sudah Di Legalisir Oleh Instansi Yang Berwenang.
c.Pass Foto Warna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 (Lima) Lembar.
d.Daftar Riwayat Hidup
e.Membuat Surat Pernyataan:
i.Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita Cita Proklamasi 1945
ii.Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik
iii.Tidak Pernah Menjadi Tim Kampanye Atau Sebutan Lain Yang Berkaitan Dengan Pemberian Dukungan Kepada Pasangan Calon Kepala Daerah.
iv.Tidak Pernah Di Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
v.Bersedia Bekerja Penuh Waktu.
vi.Kesediaan Untuk Tidak Memduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan, BUMN / BUMD / BUM DESA.
viiTidak BerAda Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.
viii.Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik.
3.Pelamar Dapat Melampirkan Keterangan Atau Bukti Lain Yang Mendukung Kompetensi Lain.
4.Informasi Lebih Lanjut Dapat Di Peroleh Di Sekretariat Panwaskada Kota Cilegon. Contact Persen : Syafurohman (081911175607) Wahyu (089698133159
5.Formulir Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan Dapat Diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kota Cilegon atau melalui website : www.panwaslu-cilegon.go.id atau facebook : panwaslu cilgon
6.Surat Lamaran Diserahkan Langsung Ke Sekretariat Panwaskada Kota Cilegon Jalan Rambutan No 20 Pagebangan Cilegon Banten.
7.Dibuat Masing Masing Rangkap 3 (Tiga) Terdiri 1 (satu) Asli dan 2 (Dua) Fotocopi
8.Pendaftaran dan Seleksi TIDAK DI PUNGUT BIAYA
9.Penerimaan Berkas: 11 Juli – 17 Juli 2016

Cilegon, 28 Juni 2016
Panitia Pengawas Pemiliihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Cilegon
Ketua Kepala Sekretariat

Ttd Ttd
Sehabudin, S.H Putu Maulana, S.Pd