Selama Libur Panjang, Kendaraan Besar di Jalur Wisata dan Pelabuhan Merak Dilarang

0
350

Serang,fesbukbantennews.com (26/12/2015) – Demi kenyamanan dan keamanan para pengendara pribadi saat berlibur dan melaksanakan mudik, selama tanggal 30 Desember 2015 hingga 03 Januari 2016, kendaraan besar akan hilang dari jalur wisata dan Pelabuhan Merak, Banten.

Pelabuhan Penyeberangan Merak.(LLJ)
Pelabuhan Penyeberangan Merak.(LLJ)

“saat arus mudik dan arus balik, angkutan barang berat, kontainer, tidak beroperasional, kecuali BBM dan sembako,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono, saat meninjau posko terpadu di pantai titik nol kilometer Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/12/2015).

Pemberlakuan aturan tersebut setalah jajaran Korlantas Polri melakukan evaluasi saat penanganan lalu lintas pada libur Natal yang masih terjadi kemacetan panjang.

“Kita sudah mengirikan surat ke mentri perhubungan, dan pak mentri (Ignasius Jonan) menyetujui kendaraan berat dilarang melintas sementara,” terangnya.

Sanksi ‘pengandangan’ kendaraan besar akan diberlakukan jika masih ada supir maupun perusahaan yang tak mengindahkan aturan tersebut.

“Dari ukurannya maupun manuvernya sangat menggangu laju kendaraan lainnya, terutama kendaraan pribadi,” tegasnya.(dhyie/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here