Selama 2017, Pengadilan Negeri Serang Sidangkan 35 Perkara Korupsi di Banten

0
193

Serang, fesbukbantennews.com (1/1/2018) – Pengadilan tipikor PN Serang selama tahun 2017 menyidangkan sebanyak 35 perkara korupsi di Provinsi Banten. Dari 35 perkara korupsi tersebut, sebagian ada yang sudah putus, sebagian masih disidangkan.

Ilustrasi.(net)

Mulai dari kasus korupsi dana pendidikan, kesehatan, infrastruktur, Dana Desa hingga tunjangan guru.Dengan terdakwa dari mulai pejabat desa , pejabat pemprov hingga kementrian.

” dalam tahun 2017 ini, pengadilan Negeri Serang menangani 35 perkara korupsi, ada yang Sudah putus dan ada yang masih disidangkan, ‘” kata Humas PN Serang Efiyanto, akhir December 2017.

Perkara Yang terakhir masuk dan sedang ditangani PN Serang, lanjut Efiyanto,perkara OTT kasus suap Walikota Cilegon. ” kasusnya masih dalam persidangan,” ujarnya.

Itu pun, tegas Efi, baru tiga berkas dalam kasus OTT Cilegon yang baru dilimpahkan KPK ke PN Serang .”Yang tiga berkas lagi belum masuk ke PN Serang,” jelasnya.

Sementara , terang dia, kasus dugaan korupsi yang menjadikan kepala RSUD Banten menjadi tersangka , tidak lama lagi akan putus. ” sebentar lagi tuntutan, ” tukasnya.(LLJ).