Selain Dituntut 9 Tahun Penjara, Walikota Cilegon Nonaktif Dicabut Hak Politiknya

0
203

Serang, (2/5/2018) – Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi,terdakwa kasus dugaan suap izin Amdal pembangunan Mall Transmart, Kota Cilegon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , selain dituntut 9 tahun penjara.Juga dicabut hak pilihnya selama lima tahun dimulai sejak bebas.

Iman Ariyadi (kemeja Batik) sesaat sebelum menaiki mobil tahanan KPK usai jalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor PN Serang.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,” kata Hakim Helmi Syarif saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/4/2018).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU dari KPK Helmy Syarif di pengadilan tipikor PN Serang, Rabu ( 2/5/2018), JPU menyatakan terdakwa Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama dan berlanjut .sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tubagus iman Aryadi berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan.dan pidana denda sebesar Rp275 juta ,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan .

Selain Iman Ariyadi dua terdakwa lainnya, Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dituntut 8 tahun penjara, denda Rp225 juta.

Sedangkan terdakwa Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa,oleh JPU dituntut Lima tahun penjara . Dengan denda Rp 200 juta.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU majelis hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan dengan agenda pledoi dari para terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manager legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony sugihmukti Direktur Utama PT Krakatau industrial Estate Cilegon. Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Tb Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017.(LLJ).