Selain Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Adik Walikota Serang Harus Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

0
786

Serang,(30/3/20015) – Lilis Karyawati, Adik Kandung Walikota Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor PN Serang, Senin (30/3/2015) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara. Lilis juga oleh JPU dikenai denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Lilis usai dituntut 7,5 Tahun penjara oleh JPU.(LLJ)
Lilis usai dituntut 7,5 Tahun penjara oleh JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Andreas, Zubir Longso selaku jaksa yang membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Lilis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp 19 miliar.

Terdakwa melanggar pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

“Terdakwa terbukti memperkaya diri, sebesar Rp 6,490 miliar, dan menuntut agar Majelesi Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Lilis Karyawati selama 7, 6 bulan dengan denda 5 miliar,” kata JPU Zubir Longso saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal hal yang memeratkan dan meringankan terdawa, yakni hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung dalam perogram pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dihukum” jelasnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum terdakwa Ratu Lilis Karyawati, Budi mengaku keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

“Tuntutan tersebut masih prematur, tidak objektif, dalam persidangan tidak ada bukti yang menguatkan” katanya kepada wartawan.

Untuk diketahui Ratu Lilis Selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambilalih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan sungai Cibinuangen Kabupaten Lebak Banten pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utma sebangai pemenang lelang tanpa melalui prosedur Sub kontrak.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here