Sekdes Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Puting Beliung Pandeglang Rp108 Juta

0
636

Serang,fesbukbantennews (27/4/2015) – Usai terima dana bantuan puting beliung ratusan juta dari Pemkab Pandeglang, mantan Kades Pangkalan Suhandi dan mantan Camat Sobang Ace Wawan dan Staf bagian Kesejahteraan Sosial kecamatan Sobang Edi, melakukan pertemuan tertutup. Dan tak langsung membagikan dana tersebut kepada warga yang menjadi korban puting beliung.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana bantuan bencana puting beliung Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/4/2015).

Sidang Korupsi Puting Beliung Pandeglang.(LLJ)
Sidang Korupsi Puting Beliung Pandeglang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucup Supriatna, Wahdi (Sekdes Pangkalan) yang menjadi saksi mengungkapkan kedua terdakwa melakukan pertemuan usai menerima dana bantuan puting beliung di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, tahun 2012. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Sobang, untuk membicarakan pembagian dana bantuan kepada masyarakat Sobang yang terkana puting beliung.

Sebelum dana bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat, Suhandi (mantan Kades Pangkalan) dan Wawan (Camat Sobang) dan Edi membawa kantong plastik berisi dana bantuan tersebut ke suatu tempat yang belum diketahui. Keduanya meninggalkan Kantor Kecamatan Sobang dengan mobil terpisah dengan Wahdi (Sekdes Pangkalan).

“Saya tidak tau ke mana. Tapi saat itu saya diminta untuk datang oleh Pak Edi (Petugas Kesos kecamatan Sobang) untuk datang ke kantor kecamatan. saya nunggu di ruang tamu. Yang di dalam ada Pak Lurah (Suhandi) dan Pak Camat (Wawan),” terang Wahdi.

Karena ditinggalkan oleh keduanya, ia pun kembali ke rumah dan baru pada malam harinya menerima uang bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat yang terkena musibah sebesar Rp60 juta. “karena diminta untuk membagikan ya saya bagikan. Termasuk saya dapat karena saya termasuk yang kena musibah,” jelasnya.

Sementara saksi lain, Ketua Rt 04/04, Obin Sobirin, menjelaskan bahwa di tempatnya terdapat 23 kepala keluarga yang rumahnya tersapu puting beliung. “Saya hanya bagikan yang ada di data saja. Ada yang dapat Rp100 ribu dan ada yang Rp200 ribu. tapi tidak semuanya tanda tangan,” paparnya.

Sebelumnya, kata Obin, ia diminta lurah setempat untuk mendata warga yang terkena puting beliung. Bantuan baru datang setelah tiga bulan hasil pendataan diserahkan kepada lurah. “Sekitar bulan lima lah turun bantuannya,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan dana tanggap darurat untuk korban puting beliung di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, pemerintah mengucurkan dana tanggap darurat senilai Rp600 juta. Namun, korban tidak menerima dana utuh sesuai ketentuan.

Hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan Suhandi dan Ace Wawan sebagai tersangka pemotongan dana tanggap darurat di Desa Pangkalan. Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp108 juta.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here