Sekda dan Plt Kepala BKD Banten akan Diperiksa Komisi ASN

0
184

Serang,fesbukbantennews.com (5/5/2017) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memeriksa Sekda Pemprov Banten Ranta Suharta dan Plt Kepala BKD Provinsi Banten Opar Sohari, Jumat 5 Mei 2017 pukul 10.00 WIB, di kantor KASN, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan laporan masyarakat mengenai perilaku tidak netral birokrasi Pemprov Banten pada perhelatan Pilkada Banten 2017 silam. Kepastian pemeriksaan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi ASN Sofian Effendi tanggal 2 Mei 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten. 

Surat Panggilan Dari komisi ASN untuk Sekda Banten dan plt Kepala BKD Banten.(ist)

Selain terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pilkada, dalam surat itu disebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan prosedur pengisian jabatan. “Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 2, bahwa dalam melaksanakan tugas Komisi ASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah dan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, termasuk pelanggaran pelaksanaan pengisian JPT,” demikian bunyi surat dimaksud.

Menyikapi hal tersebut, pengamat politik Ikhsan Ahmad mengapresiasi langkah Komisi ASN. Menurutnya, pemeriksaan tersebut seolah mengkonfirmasi bahwa dugaan public soal adanya keberpihakan birokrasi pada Pilkada Banten 2017 silam benar adanya.

“Jadi ini harus dikawal. Kita tunggu sampai Komisi ASN menuntaskan proses pemeriksaan hingga menerbitkan rekomendasi. Jangan sampai kasus ini berhent di tengah jalan. Komisi ASN wajib mempublikasikan rekomendasi mereka atas kasus ini agar publik tahu,” kata Ikhsan, kemarin.

Aktivis Mata Banten Irwan Hermawan menegaskan, langkah Komisi ASN tersebut menjadi awalan yang bagus untuk menertibkan praktek kotor di tubuh birokrasi.

Mata, kata Irwan, mempunyai petunjuk dan data yang bias membuktikan adanya dugaan ketidaknetralan pejabat sekaligus praktek jual beli jabatan di Pemprov Banten selama ini.

“Bahkan kami sudah menyurati KPK dan Komisi ASN terkait hal itu. Kasus ini juga wajib diungkap hingga tuntas agar tidak ada politik balas budi pasca pilkada,” kata Irwan. (Lyie/LLJ)