Sekda Banten Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD

0
412

Serang,fesbukbantennews.com (10/7/215) – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016, adalah guidence yang menuntun kita pada keyakinan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dipastikan bisa menopang pada pencapaian dan sinergi antara RKP (Rencana Kerja Pemerintah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) provinsi dan RKPD kabupaten/kota yang mendeskripsikan nawacita sebagai ruh RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional yang menjadi panduan setiap dokumen perencanaan pembangunan di masing-masing level pemerintahan.

Sekda Banten Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD
Sekda Banten Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Kurdi Matin saat membuka acara Sosialisasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, bertempat di aula Gedung Dinas Pendapatan dan Pengelolaam keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 9 Juli 2015.

 

Dalam sambutannya tersebut Sekda juga menambahkan bahwa esensi prinsipil Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 sebagai pedoman penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016 terkait dengan 6 hal pokok, yang pertama adalah kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan yuridiksi/kewenangan. Kedua, tertib, taat pada ketentuan, efisiensi, efektif dan akuntabel, dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan serta nilai manfaat bagi public. Ketiga, ketepatan waktu dan tahapan, karena beresiko pada sanksi. Keempat, transparan dengan memperhatikan aksesibilitas informasi bagi masyarakat tentang kontur dan postur apbd. Kelima, partisipatif, dan terakhir tidak kontradiktif dengan moral hazzard, serta perundang-undangan diatasnya.

 

Diakhir sambutannya Sekda berpesan bahwa pada tahun yang akan datang Pemprov Banten akan menerapkan manajemen resiko dalam pengelolaan APBD.

 

“Bahwa dalam pengelolaan APBD kita sering terjebak dalam mainstream belanja. kedepan kita harus memulai menerapkan manajemen resiko dalam pengelolaan APBD, baik dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan, maupun pertanggung jawaban,” pesan Sekda.

 

Dari segi aspek perencanaan anggaran menurut Sekda, Pemprov Banten harus sudah mencermati resiko, yang diantaranya manajemen resiko tersebut adalah keterlambatan, kesesuaian karakteristik mata anggaran, kegiatan yang muncul tiba-tiba, kecermatan asumsi dan kondisi real, konsistensi pada visi dan misi RPJMD.(hmsbtn/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here