Sejak Bayi Diadopsi, Sudah Gadis Dicabuli 10 Kali oleh Bapak Angkatnya

0
1364

Pandeglang,fesbukbantennews.com (16/9/2015) – Dalih ditinggal mati istri dan tak ada seseorang untuk menyalurkan hasrat biologisnya, Endink (47), warga Desa Maja, Barat, Majasari, Pandeglang, mencabuli Sar (17 tahun) sedikitnya 10 kali. Sar adalah anak angkatnya yang sejak bayi diadopsi tersangka.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Peristiwa ini menambah panjang peristiwa pencabulan yang mencoreng kota Santri tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bukan hanya sekali korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, tetapi sampai sepuluh kali. Lantaran korban diancam pelaku untuk tidak melaporkan ke siapa pun.
Korban yang merupakan anak kandung kakak ipar pelaku dicabuli di rumahnya di saat kondisi rumah sepi. Akibat perbuatan keji pelaku, korban bersama keluarga dari ibu kandungnya melapor ke Mapolres Pandeglang.

Penuturan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah saat ekspose perkara menjelaskan, kronologis tindak pidana pencabulan terjadi karena istri pelaku sudah tidak bisa melayani pelaku karena sakit. Diduga karena dorongan syahwat, akhirnya pelaku tega melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban yang merupakan anak angkatnya.

“Alasan tersangka mencabuli anak angkatnya karena tidak bisa menahan nafsu, karena sang isteri tengah sakit. Berdasarkan pengakuan, tersangka mencabuli korban sebanyak sepuluh kali di rumahnya,” ungkap AKP Panji, Rabu (16/9/2015).

Menurut Panji, kejadian terakhir yang dilakukan tersangka, yakni pada 20 Agustus lalu di kamar depan di rumahnya di Kampung Maja Barat, Kelurahan Sukaratu, Majasari, sekira pukul 05.00 WIB.

Tersangka Ending memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya dan setelah selesai, terangka mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya.

“Setelah melakukan pencabulan terakhir 20 Agustus lalu, tersangka meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu ke siapa pun. Bahkan tersangka juga sempat memberi uang Rp50.000,” terangnya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Oo Abdurohim menjelaskan, korban merupakan anak angkat pelaku yang diadopsi sejak usia satu tahun. Korban merupakan anak kandung dari istri pelaku.
Meski dicabuli sepuluh kali, korban tidak hamil. Namun kondisi korban sempat shock dan dibutuhkan bantuan pemulihan psikologis.

“Korban diadopsi pelaku dan istrinya dari umur setahun. Bahkan diduga karena tekanan batin, istri pelaku meninggal dunia lebih dari sebulan lalu,” terang dia.

Tersangka Ending kepada wartawan mengaku, menyesal telah mencabuli anak angkatnya. Pria paruh baya ini tega mencabuli anak angkatnya karena tidak tahan menahan nafsu birahi. Sebab selama empat bulan terakhir hingga isterinya meninggal dunia, ia tidak pernah berhubungan dengan istrinya.

“Menyesal Pak. Saya hilap dan tidak kuat menahan hawa nafsu, saya pasrah,” ujar pria yang hanya lulus sekolah dasar ini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara 15 tahun karena diduga melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here