Sehari 100 Kg, Kikil Berbahan Kimia Diedarkan di Pasar Lokal Banten

0
182

Serang, fesbukbantennews.com (19/1/2018) – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, amankan satu orang berinisial (PI), yang diduga memproduksi kikil daging yang mengandung Indomine peroksida dan tawas. Pengamanan terjadi di kampung Babat, Desa Carenang, Kecamatan Kopo Udik, Kabupaten Serang.

Ekpose pengungkapan peredaran kikil di Mapolda Banten, Jumat (19/1/2018).

Kepala Satuan (Kasat) Diskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Abdul Karim menerangkan, penangkapan terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu.

“Dari pelaku, kita berhasil mengamankan satu drigen Indomine peroksida, satu drigen kikil dan satu drigen tawas. Pelaku mendapatkan bahan pengawet tersebut dari toko kimia,” katanya saat ekspose pengungkapan di ruang rapat Mapolda Banten, Jum’at (19/1/18).

Abdul karim melanjutkan, daging kikil berbahan pengawet diproduksi sebanyak 100 kg sehari. Penyebarannya di pasar-pasar lokal di Banten.

“Biasanya yang mengkonsumsi ini masyarakat menengah ke bawah dengan kemampuan yang kurang. Masyarakat akan berfikir ada barang berkualitas dengan harga murah langsung,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi selanjutnya, Polda Banten meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk selalu mengecek secara berkala ke pasar – pasar yang berpotensi menjual makanan berbahaya.

“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk lebih hati-hati memilih dan mengkonsumsi barang – barang yang diawetkan,” pesannya.(fien/ LLJ).