Sebanyak 3000 Pasutri di Kota Serang Belum Memiliki Buku Nikah

0
147

Serang,fesbukbantennews.com (5/5/2017) – Sebanyak 102 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Serang, Banten yang belum memiliki buku nikah mengikuti sidang isbat masal guna status perkawinan mereka diakui negara.

sidang isbat masal di Pemkot Serang .(ist)

 

Walikota Serang Tubagus Hairul Jaman mengungkapkan, diwilayahnya masih sekitar 3.000 masyarakat yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, dalam pengurusan administrasi keluarga meraka kesulitan karna tak memiliki buku nikah.

 

“Hari ini sebanyak 102 pasangan suami istri ikut sidang isbat secara gratis tanpa dipungut biaya. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi jumlah suami istri yang belum punya buku nikah. Dikita (Kota Serang) ada sebanyak 3.000 yang setiap tahun akan bertambah,” ujar Jaman, Jumat (5/5/2017).

 

Ia mengungkapkan, selama ini kesadaran masyarakat untuk meresmikan pernikahan secara sah menurut negara masih kurang. Apalagi, masyarakat masih mempunyai ungkapan bahwa nikah yang penting didepan kiyai atau ustad.

 

“Ini yang berakibat anak-anak mereka tak memiliki dokumen akte kelahiran. Akte kelahiran saat ini menjadi syarat administrasi masuk sekolah,” kata Jaman.

 

Ia menghimbau kepada masyarajat tak lagi menggelar nikah secara siri atau nikah dibawah tangan demi anak cucu mereka. “Sekarang nikah di KUA gratis, mudah pelayanannya dan juga tenang hidupnya,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Serang Dalih Effendy mengatakan, antusias masyarakat yang belum memiliki buju nikah untuk memperoleh pengakuan secara sah menurut negara sangatlah tinggi.

 

“Berdasarkan pendataan, saat ini di setiap kelurahan pasti ada sekitar 30 sampai 100 warga yang belum memiliki buku nikah, ini menjadi tugad kita, termasuk menggelar secara rutin sidang isbat masal,” katanya.(dhow/LLJ)