Sebanyak 2.309 Narapidana di Banten Dapat Remisi Idul Fitri

0
169

Serang,fesbukbantennews.com (5/7/2016) – Sebanyak 2.309 narapidana di Provinsi Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah

Ilustrasi Penjara.(net)
Ilustrasi Penjara.(net)

Kepala Divisi Pemasyaraatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Enny Purwaningsih mengatakan, dari total keseluruhan narapidana sebanyak 5,019, yang mendapatkan remisi hanya 2.309 napi yang seluruhnya tersangkut pidana umum.

“Untuk Napi yang tersangkut kasus Narkotika, Teroris, Korupsi, Human trafficking sesuai dengan PP 99 tahun 2012  sebanyak 710 napi, sudah diusulkan kepada Kemenkumham pusat,” ujar Enny. Jumat (1/7/2016).

Enny menjelaskan, dari seluruh jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan yang sudah diajukan Kemenkumham RI, sebanyak 2.954 napi mendapatkan remisi khusus biasa (RK I) atau pengurangan masa tahanan 15 hari sampai 2 bulan, dan untuk RK II sebanyak 65 napi.

Lebih lanjut, Enny mengungkapkan, seluruh napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani enam bulan masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan.

“Nanti di hari lebaran akan diberikan (remisi) secara langsung di masing masing rutan dan lapas se-Banten,” jelasnya

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh , dari keseluruhan napi yang mendapatkan remisi dan yang sedang diajukan dengan totoal sebanyak 3.019 napi tersebut, tersebar di seluruh Rutan/Lapas di Banten.

Lapas Kelas 1 Tangerang sebanyak 534 napi, Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang 858 napi, Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang 126 napi, LPKA Kelas I Tangerang 58 napi, LP Kelas IIB Anak Wanita Tangerang 128 napi, Lapas Kelas IIA Serang 512 napi, Lapas Kelas III Cilegon 209 napi.

Kemudian, Rutan Kelas I Tangerang sebanya 337 napi, Rutan Kelas IIB Serang 156, Rutan Kelas IIB Pandeglang 43, dan Rutan Kelas IIB Rangkasbitung sebanyak 58 napi.(dhow/LLJ).