Sawah Mengering, Petani Pandeglang Bakal Gugat Anak Perusahaan Grup Mayora

0
735

Jakarta,fesbukbantennews.com (6/2/2016) – Anak perusahaan Grup Mayora, yakni PT Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ) bakal digugat secara hukum oleh petani Pandeglang. Hal ini dikemukakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Eddy Junaidi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Aksi warga dan santri menolak pendirian pabrik anak perusahaan PT Mayora beberapa waktu lalu.
Aksi warga dan santri menolak pendirian pabrik anak perusahaan PT Mayora beberapa waktu lalu.

“LBH KN akan mendampingi petani dan para ulama Pandeglang menggugat PT TFJ. Hubungan kedua belah pihak saat ini sedang konflik,” kata Eddy.

Gugatan tersebut menurut Eddy, dilatarbelakangi langkah PT TFJ yang mengekploitasi air tanah untuk industri minuman ringan yang salah satu peroduknya adalah air dalam kemasan. “Petani dan para ulama Pandeglang merasa dibohongi oleh PT TFJ,” kata Eddy.
Konflik antara petani dan PT TFJ berawal dari langkah PT TFJ membeli lahan persawahan petani seluas 17 Ha, di 2 lokasi yakni 12 Ha di Kampung Kramat Mushola, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan 5 Ha di Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kabupaten Serang.
Awalnya petani rela menjual lahan persawahannya karena PT TFJ mengatakan di atas lahan itu akan dibangun perumahan dan pergundangan. Setelah pembelian PT TFJ bukannya membangun perumahan atau gudang, melainkan memanfaatkan air tanah untuk bisnis air dalam kemasan.

“Perusahaan itu rupanya sudah mengetahui bahwa di lahan yang dibeli itu terdapat sejumlah mata air yang kualitasnya terbaik di Indonesia,” kata Eddy.
Petani tahu PT TFJ akan mengekploitasi air karena saat ini sudah dilakukan pengurukan dan juga pemasangan pipa. Petani juga tahu Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, pada tanggal 30 Januari 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 503/Kep. 02-BPPT/2014 yang memberi izin pembangunan industri minuman ringan tersebut.
Saat ini, menurut Eddy, eksploitasi air tanah oleh Pt TFJ masih dalam tahap awal. Namun, aliran air ke irigasi yang mengairi persawahan petani sudah mulai mengering. Kebutuhan air minum warga sehari- hari juga sudah mulai berkurang dratis.

“Parahnya lagi, kekeringan yang terjadi, tidak hanya pada 17 Ha lahan sawah yang dibeli, tetapi berdampak pada lahan persawahan petani lainnya seluas 45 Ha,” kata Eddy.
Bupati Pandeglang memang sudah mencabut izin industri minuman yang diterbitkan sebelumnya. Tetapi, petani dan ulama masih diliputi kekhawatiran karena sampai saat ini PT TFJ masih melakukan aktifitas di atas lahan tersebut.

“Petani dan ulama curiga pencabutan izin itu hanya untuk meredakan emosi sesaat petani, setelah itu akan diterbitkan lagi. Karena itu petani dan ulama memberikan kuasa hukum kepada LBH KN untuk menggugat PT TFJ agar menghentikan eksploitasi air secara permanen,” kata Eddy.
Menurut Eddy, sebelum secara resmi melayangkan gugatan, LBH KN bekerja sama dengan Universitas Tirtayasa dan Pondok Pesantren Salafi akan menggelar seminar guna melakukan bedah kasus di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jl. Raya Jakarta Km. 4, Pakupatan, Serang, Banten, Kams 11 Februari 2016. Gubernur Banten Rano Karno diharapkan hadir sebagai keynote speaker. Sejumlah nara sumber sudah konfirmasi kesediaan sebagai pembicara, meliputi Dedi M Lawe, S.H., M.H. (LBH-KN), Ir. Indro Tjahyono (Dewan Air Kementerian PRPR, Dr. Aan Asphianto, S.Si., S.H., M.H. (Dekan FH Untirta), KH Matin Syarkowi (Ulama sepuh Pandeglang), DR. Muhyi Mohas (Pakar hukum pidana yang juga Ketua PW Muhammadiyah Banten) dan Ir. H. Hudori (Pakar Tata Ruang dari Ditjen Tata Ruang dan bangunan Kementrian Dalam Negeri.
Hariman Siregar (Tokoh Malari), Bursah Zarnubi (pendiri Humanika) Sugeng Teguh Santoso (Advokat Senior dan Sekjen DPN Peradi), serta Neta S Pane (Ketua Presidium Indonesian Police Watch) juga akan hadir sebagai penanggap. (sun/LLJ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here