Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi Cikeusal Dihukum 10 Tahun Penjara

0
286

Serang, fesbukbantennews.com (9/1/2018) – ER (17) satu dari Empat pelaku terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Siti Maratussholihah (18) siswa cantik warga Cikeusal, Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 10 tahun penjara, Kamis (18/1/2018).

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan di PN Serang, Kamis (18/1/2018).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

Selain dihukum penjara badan, terdakwa juga dikenai denda berupa kerja sosial selama enam bulan.setiap harinya minimal satu jam dan paling lama tiga jam.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Mandiri, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perkosaan dan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Siti M.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut hakim , melanggar pasal 80 ayat 1 dan 81 ayat 3 undang-undang tentang perlindungan anak.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun penjara,” kata hakim Immanuel saat membacakan putusan.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima.demikian juga JPU.
Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Serang dalam tempo satu hari berhasil membekuk empat tersangka pelaku pembunuhan , Siti Maratussolihat (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang.

Keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap 14 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 wib. Di rumahnya masing-masing dan di terminal.

Mereka adalah ER, DS, R dan RD. ER ditangkap di sekitar Pipitan, Kota Serang dan tiga lainnya di rumah masing-masing.

Aparat Reskrim Polres Serang berhasil menangkap para pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang mengaku kehilangan korban sejak 30 November 2017.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula, korban dihampiri para tersangka di sekitar sungai Cibongor pada pukul 20.30 wib.Lalu karena korban menolak pernyataan cinta pelaku Utama ER, yang masih duduk di bangku SMA,korban dihabisi nyawanya dan dikuburkan di pinggir sungai.

Namun ,karena debit air naik, korban timbul ke permukaan dan ditemukan warga dalam keadaan membangkak dan busuk. (LLJ).