Satu Pasangan Calon, Pilkada Kabupaten Serang Terancam ‘Bubar’

0
773

Serang,fesbukbantennews.com (29/7/2015) Pilkada serentak Kabupaten Serang terancam ‘bubar’ hingga tahun 2017 mendatang. Hal ini dikarenakan, KPU Kabupaten Serang hanya mengesahkan satu pasangan calon saja yang lolos persyaratan administrasi, yakni pasangan inchumbent, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Sebelum menunda pelaksanaan Pilkada serentak hingga tahun 2017 mendatang. KPU Kabupaten Serang akan memperpanjang waktu pendaftaran calon peserta pilkada selama tiga hari mendatang.

“Calon yang lolos persyaratan tadi hanya paslon (pasangan bakal calon-red) Tatu-Pandji. Hasilnya, KPU memperpanjang masa pendaftaran,” kata ketua KPU Kabupaten Serang, M.Nasehudin, Rabu (29/07/2015).

Dimana tahapannya adalah tiga hari pengumuman atau sosialisasi kepada publik, yakni pada 29-31 Juli 2015. Lalu disusul masa pendaftaran selama tiga hari, yakni pada tanggal 1-3 Agustus 2015 yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Serang sejak pukul 08.00-16.00 wib.

Dikatakan Naseh, untuk pasangan bakal calon Tatu-Pandji, dari 8 Parpol pengusung, hanya lima parpol yang memenuhi persyaratan, yang tidak memenuhi syarat dukungan adalah PPP dan PKB, karena tidak ada surat persetujuan pengurus DPP. Sedangkan Partai Golkar tidak memenuhi syarat, karena tidak ada surat pernyataan dari DPP Golkar kubu Agung Laksono tentang dualisme pengurus di Kabupaten Serang.

“Tapi secara syarat pencalonan, Tatu telah memenuhi syarat kursi karena telah didukung oleh 23 kursi atau 46 persen. sedangkan untuk Partai Golkar, PKB dan PPP dianggap tidak mendukung,” terangnya.

Sedangkan untuk pasangan calon Syarif-Aef yang mendaftar dengan dukungan Gerindra, PBB, dan Hanura dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi, karena Partai Gerindra terjadi dualisme kepengurusan partai di DPD Kabupaten Serang dan tidak ada surat dukungan dari Gerindra.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Serang, sesuai dengan Surat Edaran PKPU Nomor 12 pasal 89 dan PKPU 403, KPU memperpanjang waktu pendaftaran calon,” tegasnya.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here