Satpol PP Tangsel Musnahkan 12 Ribu Botol Miras

0
403

Tangerang,fesbukbantennews.com (17/6/2015) – Sebanyak 12 ribu botol minuman keras (miras) dimusnahkan menggunakan alat berat oleh Satpol PP Tangerang Selatan.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Miras type A atau alkohol dibawah 5 persen dan miras berkadar alkohol diatas 40 persen yang di dapat dari hasil razia selama bulan Maret hingga April 2015 di minimarket dan tukang jamu tersebut dimusnahkan.

“total ada 12.635 botol miras yang dimusnahkan. Ini semua hasil temuan dua bulan yang dijual di mini market, tukang jamu, dan warung-warung yang bisa dijual bebas ke masyarakat,” kata Kasat Pol PP Tangsel, Azhar Syam’un, Rabu (17/06/2015).

Para penjual Minuman Keras melanggar Perda Nomor 4 tahun 2014 yang mengatur tentang perdagangan dan pariwisata di Tangsel, serta melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Lebih lanjut Azhar Syamun menjelaskan, memasuki bulan Ramadan besok, Satpol PP juga akan lebih meningkatkan razia miras di wilayahnya. Selain Miras Satpol PP juga akan melakukan razia terutama berdasarkan surat edaran walikota Tangsel dan MUI yang mengatur tentang tempat hiburan malam harus tutup H-2 sampai H+7.

“sedangkan untuk rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 wib siang, namun harus menggunakan tirai untuk menghormati umat muslim yang berpuasa Ramadan,” tegasnya.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here