Sambil Berbaring di Ranjang Pasien, Rekanan Adik Walikota Serang Jalani Sidang Korupsi

0
230

Serang, fesbukbantennews.com (20/3/2018) – Meski dalam kondisi terbaring sakit, tak menghalangi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang mengadili pemegang saham PT Delima Agung, Nilla Suprapto. Nilla SUprapto menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun, Kabupaten Lebak TA 2011 senilai Rp17,9 miliar.

Terdakwa korupsi sodetan cibinuangeun Lebak dengarkan dakwaan Dari ranjang pasien.

Nilla yang didampingi istri dan penasihat hukumnya, Rian Pratama menjalani persidangan sambil terbaring di kasur milik rumah sakit RS Adhiyaksa, Bandung, Jawa Barat. Pria berusia 66 tahun itu didakwa telah melawan hukum karena menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Direktur PT. Delima Agung Utama terpidana Ratu Lilis Karyawati, yang tak lain adik Walikota Serang Tb Haerul Jaman.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Efiyanto, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak, Helpisah mengatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksana pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian perkerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis,” kata Elpisah membacakan dakwaan secara bergantian.

Akibat perbuatan terdakwa Nilla Suprapto, JPU menilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. Delima Agung Utama sebesar Rp15.277.215; Ratu Lilis Karyawati selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama sebesar Rp5.645.645.609.

Nilla didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman Ratu Lilis Karyawati dari 7 tahun menjadi 8,5 tahun penjara. Selain itu, Ratu Lilis juga dihukum untuk mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp5,6 miliar.

Adik kandung Walikota Serang Haerul Jaman itu terjerat kasus proyek sodetan Cibinuangeun, Kabupaten Lebak dengan nilai proyek Rp19 miliar. Ratu Lilis dalam proyek itu selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama yang telah mengambilalih proyek pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur subkontrak.

Di tengah jalan, proyek tersebut mengalami kebocoran anggaran yang mengalir ke kantong pribadi Ratu Lilis. Atas kasus ini, Ratu Lilis yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut lalu diadili.

Pada 30 Maret 2015, jaksa menuntut Ratu Lilis dihukum 7,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Ratu Lilis. Selain itu, Ratu Lilis juga harus membayar uang pengganti sejumlah uang yang dikorupsinya yaitu Rp 5,6 miliar dengan tenggat waktu pembayaran 1 bulan. Jika tidak mau membayar maka diganti 3 tahun penjara.

Atas putusan ini, Ratu Lilis mengajukan banding. Ia berharap hukumannya diperingan. Tapi bukannya mendapat hukuman lebih ringan, PT Banten menjatuhkan hukuman lebih berat. “Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” putus majelis PT Banten yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2015) silam.

Duduk sebagai ketua majelis Widiono dengan anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Jeldi Ramadhan. Dalam vonis yang dibacakan pada 23 Juni 2015 ini, majelis berkeyakinan Ratu Lilis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa sopan di persidangan. Saat ini masih mempunyai tanggungan 2 orang anak yang masih kecil-kecil sehingga masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang Terdakwa,” kata majelis.
Untuk diketahui, kasus korupsi proyek sodetan Cibinuangeun senilai Rp 17 miliar ini, jumlah seluruh terdakwa dalam kasus ini yakni sebanyak tujuh orang  yani  Dedi Mashudi (PPK BBWSC3), Yayan Suryana (Direktur III  PT Delima Agung Utama), Lilies Karyawati Hasan (Direktur CV Tunas Mekar Jaya), H Memet (pelaksana lapangan), Tetty Y (Direktur I  PT Delima Agung Utama), Hj. Nila Suprapto (Komisaris PT Delima Agung Utama), dan Eko Darwanto (konsultan).

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP proyek yang dibangun di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu merugikan keuangan negara Rp3.512.089.392. Soalnya, pengerjaannya diambil alih oleh Lilies Karyawati Chasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tunas Mandiri Jaya Utama (TMJU). Dari PT DAU, nilai proyek berkurang menjadi Rp16 miliar lebih.

Namun, adik kandung Walikota Serang Tb Haerul Jaman itu kembali menyerahkan pengerjaan proyek yang diadendum empat kali itu kepada Memet. Sesuai komitmen lisan antara kedua tersangka, nilai proyek kembali berkurang menjadi Rp10 miliar. Lilies disebutkan mengambil keuntungan senilai Rp6 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Alhasil, proyek nasional yang dikerjakan oleh Memet tidak sesuai spesifikasi.(LLJ)