Saksi Ahli : Proyek Betonisasi Terate Banten Lama Tidak Sesuai Spesifikasi

0
727

Serang,FESBUK BANTEN News – (28/8/2014) – Proyek betonisasi jalan Terate di Desa Banten Lama,kecamatan Kasemen,kota Serang sepanjang 900 meter pada tahun 2011 tidak sesuai spesifikasi. Diantaranya mengenai beton lapisan aspal dalam kontrak 5 sentimeter, faktanya di lapangan hanya 1,25 – 3,45 sentimeter.

Saksi ahli sedang memberikan keterangan di pengadilan Tipikor PN Serang
Saksi ahli sedang memberikan keterangan di pengadilan Tipikor PN Serang

Demikian diungkapkan saksi ahli dari BPPT Serpong Tangerang Banten Ir Sudarmadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi betonisasi Jalan Terate Banten Lama sepanjang 900 meter di pengadilan Tipikor pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/3/2015). Dengan terdakwa Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Muchtar Sutanto.

“Dalam kontrak seharusnya 5 sentimeter ketebalannya, tapi berdasarkan hasil survei kami di lapangan, hanya 1,25 sampai 3,45 sentimete,” kata Sudarmadi, dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dan Cristian.

Saksi juga mengungkapkan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 juta-an tersebut. “Temuan kami di lapangan, ada adukan beton yang hanya pasir ama semen, dan juga ada juga yang tidak ada adukan semen sama sekali,” ungkap Sudarmadi.

Usai mendengarkan saksi ahli dari BPPT, persidangan diputuskan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP. “Baiklah,sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sakasi ahli dari BPKP,” kata ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi RN mengungkapkan, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten, dinyatakan bahwa pengerjaan proyek APBD 2011 oleh PT Wijaya Daru Utama itu telah merugikan keuangan negara Rp209 juta. Kata Sandi, kerugian keuangan yang ditanggung negara itu telah dikembalikan Muchtar Sutanto.

Diketahui,perkara korupsi ini diusut Kejari Serang sejak akhir 2012 silam. Hasil pemeriksaan fisik Jalan Terate oleh tim ahli dari Badan Pengkajian danPenerapan Teknologi (BPPT) Serpong dan LKPP Untirta menyatakan bahwa lapisan beton yang dibangun tidak sesuai spesifikasi.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here