Rusak Diesel Petani, Oknum Anggota Brimob Dihukum 1 Bulan Penjara

0
186

Serang,fesbukbantennews.com (23/5/2016) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menghukum oknum anggota Brimob Polda Banen, Khaerudin, terdakwa pelaku pengrusakan mesin diesel penyedot air milik petani di Sujung, Pontang, Kabupaten Serang, dengan hukuman denda Rp1 juta. Dan jika tidak membayar denda, maka terdakwa dipenjara selama satu bulan.

Oknum Anggota Brimob Polda Banten sedang mendengarkan putusan Hakim PN Serang.(LLJ)
Oknum Anggota Brimob Polda Banten sedang mendengarkan putusan Hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin hakim Epiyanto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sih Kanthie Utami dan didampingi dari Polda Banten Tb Abu Naser, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 407 KUHP, tentang pengrusakan.

“Menyatakan terdakwa khaerudin bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp1 juta. Dan jika. Denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dipenjara selama satu bulan,” kata hakim Epiyanto.

Sebelumnya, menurut keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa, Misbah, Nawawi dan Masmun, peristiwa pengrusakan mesin diesel untuk pengairan sawah terjadi pada 24 September 2015 sekitar pukul 16.00 wib.

“diesel saya dirusak. Iya pak, ditendang ama kaki,dan selangnya jebol, keni (sambungan selag) rusak,” kata Misbah saatt memberikan keterangan kepada hakim.

Diesel tersebut, kata Misba, digunakan dirinya untuk menyedot air dan disalurkan ke sawahnya. “Yang dirusak bukan diesel saya aja. Yang lain (petani) juga sama dirusak,” kata dia.
Keterangan yang diberikan Misbah, sama dengan keterangan saksi lainnya.

Sementara, terdakwa menyikapi kesaksian tersebut tak mengelak.” iya pak hakim, benar,” terdakwa.

Dan, terkait putusan hakim terdakwa serta jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.(LLJ)