Rumah Suhari Mau Roboh dan Anak Sakit, Mau Berobat Tak Punya Uang

0
953

Lebak,fesbukbantennews.com (12/6/2015) – Pasrah,itulah yang mampu dilakukan Suhari (45) warga Kampung Cikaraton Desa Sumberwaras Kecamatan Malingping Lebak-Banten. Tinggal di rumah yang hampir ambruk, mau mengobati anaknya yang sakit panas tak memiliki uang. Pemerintah Kabupaten Lebak pun belum pernah sekalipun memberikan bantuan kepada Suhari.

Suhari dan istri di depan rumahnya.(mat)
Suhari dan istri di depan rumahnya.(mat)

Saat dijumpai, di rumahnya yang sudah layak disebut gubug, Suhari tengah meratapi Wawan (11) anaknya yang yang sudah sebulan ini sakit panas.

“Sudah sebulan anak saya sakit panas, tapi sekarang sudah mendingan karena setiap hari saya selalu ngasih obat Ramuan daun dadap,” kata Suhari, Kamis (11/6/20115) kemarin.

Suhari pun tidak tahu penyakit apa yang sedang diderita oleh anaknya karena belum pernah dibawa ke dokter sehingga penyakitnya tidak terdiagnosa.

“Saya tidak tau penyakitnya apa mas, yang saya tau badannya sangat panas bahkan sempat kejang kejang, ” ungkap Suhari, didampingi istrinya, Juni.

Ironisnya Bapak satu anak yang bekerja sebagai kuli pemotong rumput pakan ternak yang tinggal di saung (gubug) yang nyaris roboh ini belum pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah. Kecuali raskin, itu pun jika dia sedang punya uang untuk menebusnya.

“Saya belum pernah dapat bantuan apa apa dari pemerintah, kecuali raskin, itupun kalau sayanya lagi punya uang untuk menebusnya. Bahkan saat ini saya sedang kebingungan, karena saya ingin merehab saung saya yang hampir roboh inin”

Ditemui ditempat terpisah , Satip, ketua RT setempat membenarkan jika suhari belum pernah mendapatkan bantuan apa apa dari pemerintah.,

“Saya tahu persis, karena saya RT nya, Dia belum pernah mendapatkan bantuan apa apa dari pemerintah yang pedahal di desa saya dialah orang yang paling tidak mampu. Baru – baru ini saya pernah mengusahakan agar dia mendapatkan Bantuan rehab rumah melalui program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni,red). Tetapi tidak bisa karena dia tidak memiliki tanah dan kartu identitas seperti KTP dan kartu keluarga,” jelas Satip.

Sementara itu, tokoh pemuda Malingping Rahmat menyikapi hal ini mengatakn, hal seperti ini sama artinya dengan pemerintah telah Mendustakan Undang undang.

Karena Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dimana setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Bahkan dipertegas kembali dalam pasal berikutnya Pasal 34 UUD 1945, dimana negara mempunyai kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar,” tukasna. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here