Rugikan Keuangan Negara Rp19 Miliar, Terdakwa Korupsi Pesawat Latih Divonis 1 Tahun

0
568

Serang, fesbukbantennews (10/12/2015) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10/12/2015) dihukum 1 dan 2 tahun penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 hingga 6 taun penjara dan dikenai uang pengganti Rp19,7 miliar.

Tiga terdakwa korupi pesawat latih STIP Curug Tangeran dengarkan putusan hakim.(LLJ)
Tiga terdakwa korupi pesawat latih STIP Curug Tangeran dengarkan putusan hakim.(LLJ)

Ketiga terdakwa tersebut, direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil di STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum Arwan Aruchyat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Arif, terdakwa IGK Rai Darmaja dan Arwan Aruchyat divonis masing-masing 1 tahun penjara. Sementara, terdakwa Bayu Wijokongko divonis 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Serang tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa IGK Rai Darmaja 3 tahun penjara, Arwan Aruchyat dituntut 4 tahun penjara, dan Bayu Wijokongko dituntut 6 tahun penjara.
Bukan hanya meringankan hukuman badan saja, majelis hakim PN Serang juga memperingan subsider dalam denda untuk tiga terdakwa. Semula para terdakwa didenda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan, menjadi satu bulan.

Bahkan, hakim menghilangkan uang pengganti Rp19,7 miliar kepada terdakwa Bayu Wijokongko.
“Menyatakan tiga terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam pasal 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa IGK Rai Darmaja dan Arwan Aruchyat masing-masing satu tahun penjara. Dan terdakwa Bayu 2 tahun penjara,” kata hakim Epiyanto.
Dalam putusan majelis hakim, tidak sepakat dengan tuntutn JPU yang memerintahkan terdakwa Bayu membayar uang pengganti sRp19,7 miliar.”sebab uang tersebut (Rp19,7 miliar) disita KPK. Karena uang tersebut tersangkut terdakwa kasus Hambalang, Nazarudin,” katanya.
Usai membacakan putusan, pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang beragendakan tuntutan, terdakw IGK Rai Darmaja dituntut 3 tahun penjara, Arwan Aruchyat dituntut 4 tahun penjara, dan Bayu Wijokongko dituntut 6 tahun penjara.

Selain tuntutan kurungan badan, ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta.sementara untuk terdakwa Bayu, diharuskan membayar uang pengganti Rp19 miliar.
Ketiga terdakwa yang tidak ditahan tersebut, oleh JPU dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 2 . Namun ketiganya melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI Curug Tangerng merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138,8 miliar untuk 18 pesawat dan 2 ling simulator, berikut dengan kelengkapan surat dan nomor regristrasinya.

Dalam proyek tersebut, meski belum 100 persen, IGK Rai Darmaja selaku PNS STPI Curug bersama Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijongkoko, menandatangani berita acara kemajuan hasil pekerjaan. Meskipun 2 unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT Pacific masih belum dibayar.

Penandatanganan yang dilakukan terdakwa IGK Rai tersebut berdasarkan pernyataan terdakwa Arwan Aruchyat, bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Faacktory Acceptaance Test). Walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titip serah (STPI Curug).

Dalam realisasinya, pembayaran untuk 18 pesawat dan 2 simulator adalah Rp123,7 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp19 miliar lebih.
Perbuatan terakwa IGK menandatangani BAP yang menyatakan proyek sudah 100 persen berdasarkan pernyataan Arwan Ruchyat, memperkaya PT Putra Pacific Metropolitan sebesar Rp19.754.107.139,-.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here