Riung Hijau : 27 Perusahaan Buang Limbah Berbahaya ke Sungai Ciujung

0
248

Serang, fesbukbantennews.com (27/5/2018) – Sebanyak 27 perusahaan di wilayah Kabupaten Serang, Banten , diindikasikan membuang limbah ke sungai Ciujung. Hingga kini ke 27 pabrik tersebut satu pun belum mendapatkan sanksi yang jelas.

Sungai Ciujung Yang hitam dan bau.(Foto: dulur FBn)

Oleh karenanya ,Para pegiat lingkungan di Kabupaten Serang, Banten yang tergabung dalam “Riung Hijau”, melaporkan 27 pabrik pencemar tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Perhutanan Republik Indonesia.

” akhir February lalu kementrian lingkungan hidup dan perhutanan republik indonesia melakukan verifikasi lapangan. Yang memang hasil verifikasi tersebut bermuara dari kualitas air yang menurun, tangkapan nelayan berkurang dan juga hasil tambak berkurang, ” kata pengurus Riung Hijau, Anton Jordan kepada FBn, Minggu (27/5/2018).

27 pabrik yang dilaporkan lakukan pencemaran dan dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup diantaranya ,

1.PT. Indah Kiat Pulp and Paper 2.PT. Cipta Paperia 3. PA Rubber 4. PT Mitsuba Indonesia Fact 2 5. pt. boo young indonesia 6. kawasan industri modern 7. pt. ocean asia industry 8. kenemory food servis 9. pt. asia chemical industry 10. pt. berri indosari 11. pt. bahari makmur sejati 12. pt. kabatama raya 13. kinocare kosmetindo 14. pt. aluprima pacific 15. pt. unican surya, dan 16. sunjin hj.

Anton menjelaskan, sangat banyak perusahaan yang melanggar dengan membuang limbah ke Ciujung dan meski diberi sanksi masih tetap membandel dan tak menjalankan sanksinya.

Saat ini, lanjutnya, air sungai semakin sedikit karena kemarau panjang, dan kondisinya sudah tidak bagus. Air berbusa, berbau busuk, dan berwarna hitam. Masyarakat semakin kesulitan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Sungai Ciujung, merupakan aliran sungai terbesar di wilayah Kabupaten Serang. Hulunya berada di Lebak, lalu mengalir melintasi 1717 desa dari lima kecamatan yang berada di Kabupaten Serang.(LLJ).