Reses Rawan Dimanfaatkan Kampanye , Bawaslu Banten Awasi Caleg Petahana

0
222

Serang, fesbukbantennews.com (20/2/2019) – Dalam waktu dekat ini  Anggota DPRD Banten akan melakukan reses. Oleh karenanya Bawaslu Banten mengimbau kepada dewan yang melakukan reses jangan sampai dijadikan ajang  untuk kampanye.Apalagi sebagian besar dewan (petahana) kembali mencalonkan diri.

Rapat Kordinasi Bawaslu Banten dan awak media.

Demikian terungkap dalam acara rapat koordinasi Bawaslu Banten dengan awak media anggota WAG Bawaslu – Media di cafe Salbai ,Kota Serang, Rabu (20/2/2019).

“Sebagian besar anggota dewan mencalonkan diri jadi dewan . Jika terjadi kampanye saat melakukan reses, maka  sama halnya  dengan lakukan pidana pemilu. dan akan dijerat dengan undang  -undang pemilu, ” kata Tim Asistensi Bagian Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (H2AL) Bawaslu Banten, Haer Bustomi, menjawab pertanyaan awak media.

Bawaslu, lanjut Haer, berharap tidak terjadi dewan memanfaatkan reses untuk kampanye.” Jika sampai terjadi , Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana dalam undang-undang yang berlaku,” katanya.

Sementara, koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan meski pihaknya memiliki tugas  melakukan pengawasan dalam kapasitas sebagai pengawas pemilu. Namun lebih mengutamakan melakukan tindakan pencegahan.

“Tugas kami memastikan bahwa reses itu tidak dimanfaatkan untuk kampanye. Oleh karena dalam waktu satu atau dua hari kedepan, kami akan berkirim Surat ke dewan. Untuk mengingatkan bahwa memanfaatkan reses untuk kampanye adalah pelanggaran ,” kata Ali Faisal.

Lebih jauh Ali Faisal menjelaskan,  larangan tersebut jelas tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 280 ayat 1 huruf h.

Yang isinya, setiap pelaksana kampanye atau calon anggota DPRD, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.(LLJ).