Rencana Kenaikan Tiket Kereta Api 1 April Dikeluhkan Warga

0
737

Lebak, fesbukbantennews (31/3/2015) – Rencana kenaikan Tarif baru Kereta Api (KA) Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pertanggal 1 April 2015 sekitar 30 persen. Kenaikan sendiri, imbas naiknya Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah, pada 28 Maret kemarin.

Stasiun Rangkasbitung (net)
Stasiun Rangkasbitung (net)

Dampaknya, kenaikan tersebut dinilai memberatkan beban penumpang yang setiap hari menggunakan jasa kereta api. Menurut warga, kenaikan mencapai 30 persen dianggap tidak wajar.

“Kami selaku masyarakat sangat berat atas rencana kenaikan tarif kereta api di Rangkasbitung ini, karena tidak sesuai dnegan penghasilan,”keluh Indra (32 tahun), warga Kampung/Desa/Kecamatan Cibadak di Stasiun Rangkas bitung, Lebak, Senin 30 Maret 2015.

“Iya berharap sih pemerintah tidak usah menaikan harga tiket kereta api,”sambung Indra. Seraya mengatakan, rencana kenaikan tarif kereta api pun minim akan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Indra, jika memang pemerinatah bersikeras menaikan tarif kereta api namun seharusnya jangan terlalu besar. Mengingat, tidak sedikit masyarakat kecil setiap harinya menggunakan jasa angkutan kereta api.

“Memang sangat memberatkan kenaikan tarifnya ini, begitu juga yang dialmia penumpang lain pastinya,”tutur Indra.

Pantauan  di Stasiun Rangkas Bitung tampak hanya satu spanduk sosialisasi yang terpampang di areal stasiun tersebut. Tentunya sosialisasi tersebut sangat tidak efektif lantaran tidka secara keseluran masyarakat mengethaui rencana kenaikan tarif kereta api.

“Oleh karena itu, pihak PT Kereta Api harus serius mensosialisasikan kenaikan tarif baru harga tiket khususnya di Stasiun Rangkasbitung. Dikawatirkan para penumpang, khususnya yang tidak tahu akan memicu kemarahan,”tukas Indra.

Sementara itu Kepala Stasiun (KS) Rangkasbitung, Urip Suripto membenarkan jika pada 1 April 2015 akan diberlakukan tarif baru. Jelas dia, kenaikan tersebut sesuai telegram No. 55. Surat Keputusan Direksi No. Keputusan C/11 003/III/5/KA-2014 tanggal 18 Maret 2015 tentang perubahan atas keputusan direksi No. Kep C/11/003/X/2/KA-2014 tentang tarif bawah dan batas atas.

 

Secara rinci Urip menjelaskan, untuk kereta lokal Jurusan Merak-Angke dari Rp 5.000 menjadi Rp. 8.000. Kereta lokal Rangkasbitung-Angke dari Rp 3.000 menjdi Rp. 5.000 ribu. Kereta lokal Purwakarta-Jakarta Kota dari Rp 3.500 menjadi Rp 6.000. Kemudian Kereta lokal Cikampek- Jakarta dari tarif Rp 2.000 menjadi Rp 5.000 ribu.
“Saya tidak bisa membeberkan semuanya. Karena saya harus dapat izin dulu dari humas daop 1, terkait kebijakan kenaikan tarif lokal kereta api Rangkasbitung,”ungkap Urip (mudhof/LLJ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here