Reklame Caleg di Jalan Protokol  Kota Serang Tidak Bayar Pajak

0
217

Serang, fesbukbantennews.com (9/10/2018) – Berkampanye melalui billboard atau reklame di sepanjang jalan utama ( jalur protokol ) di Kota Serang, calon legislatif peserta pemilu 2019 tidak membayar pajak kepada pemerintah kota Serang.  Bahkan para caleg tersebut juga tidak menempuh perizinan kepada pemerintah kota Serang.

Billboard atau Reklame kampanye Caleg dari partai kebangkitan bangs di Jalan Protokol kota Serang.

Peserta pemilu 2019 calon legislatif baik DPR RI / caleg DPRD Provinsi Banten  dan DPRD Kota Serang sudah mensosialisasikan diri kepada masyarakat terutama pengguna jalan melalui billboard atau reklame.

Mereka yang memasang alat peraga kampanye (apk) di jalan utama  kota Serang adalah Wahyu Papat Juni Romadonia/ dan Munjiah caleg satu keluarga yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, caleg DPR RI dari Partai Demokrat Amir Syamsudin juga tidak mau kalah.

Billboard Kampanye Caleg dari Demokrat di jalan protokol kota Serang.

Mereka beramai – ramai memasang apk yang melanggar s-k komisi pemilihan umum kota serang  tentang pemasangan alat peraga kampanye pemilu tahun 2019.

Pemasangan alat peraga kampanye di jalan utama protokol kota serang bertentangan dengan sk titik lokasi pemasangan apk pemilu 2019. Karena tidak sesuai dengan etika dan estetika keindahan kota.

Selain bertentangan dengan sk titik lokasi pemasangan apk, para caleg tersebut juga tidak membayar pajak kepada pemerintah kota serang. Mereka hanya membayar sewa billboard atau reklame kepada pihak swasta pemilik billboard atau reklame.

Selain tidak membayar pajak, caleg tersebut memasang apk di jalan protokol juga tidak izin kepada pemerintah kota serang. dalam hal ini badan pengelolaan keuangan dan aset daerah/ pemerintah kota serang.

Kepala bidang pendapatan non PBB BPKAD  Kota Serang, Agus Suryadin,  Senin (8/101/2018) siang mengatakan, kalaupun ada dari caleg atau parpol peserta pemilu 2019, minimal terlebih dahulu ada izin kepada bpkad/ ataupun sat pol pp maupun dinas perzinan.

“Hal itu bertujuan agar  pemerintah kota serang bisa mengetahui titik lokasi pemasangan apk yang diizinkan atau tidak diizinkan. sehingga dikemudian hari caleg pemasang apk kampanye pemilu 2019 tidak menelan kekecawaan,” kata Agus Suryadin.

Sedangkan,lanjut Agus,  caleg peserta pemilu yang tidak membayar pajak, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini dirjen perimbangan keuangan kementrian keuangan dan sesuai undang – undang nomor 28 tahun 2009, pemasangan apk kepala daerah dan caleg peserta pemilu tidak dikenakan pajak. Mereka hanya dikenakan tarif sewa bilboard kepada pihak pemilik reklame tersebut.

“Untuk menertibkan apk peserta pemilu dijalan protokol kota serang yang jelas bertentangan dengan sk kpu kota serang tentang lokasi pemasangan apk,  pihak bpkad kota serang berkoordinasi dan menyerahkannya ke bawaslu dan sat pol pp kota serang selaku pihak eksekutor,” tukasnya.