Rayu dan Tiduri ABG, 5 Pemuda Dihukum 5 Tahun Penjara

0
1167

Serang, fesbukbantennews (14/5/2015) – Lantaran meniduri HD (15) gadis yang masih dibawah umur, lima pemuda warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Hn, Ns, Sl, Gn dan In, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Rabu (13/5/2015).

Lima terdakwa persetubuhan mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ)
Lima terdakwa persetubuhan mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Lian Henri Sibarani sengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Memberikan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata ketua majelis hakim.

Sebelumnya, oleh JPU, dalam tuntutan yang juga dibacakan dalam hari yang sama, para terdakwa dituntut dengan tuntutan 7 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, kelima terdakwa yang didampingi penasehat hukum Bachtiar, menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, kelima terdakwa bersama dua orang tersangka lainnya, satu DPO dan satu lagi masih P19 di kejari Cilegon, menyetubuhi HD yang masih duduk di bangku SMP di Kota Cilegon secara bergantian dalam waktu yang berbeda di bulan Oktober 2013. Salah satu pelaku adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di kampungnya dan ada juga pelaku yang merupakan ketua ormas.

Meski tidak pemaksaan, lantaran ada bujuk rayu kepada korban, kelima terdakwa akhirnya digelandang ke Polres Cilegon. Lantaran keluarga korban tidak terima dengan perlakuan para terdakwa. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here