Rayakan Kelulusan, 2 Pelajar SMP di Banten Kena Bacok hingga 50 Jahitan

0
400

Serang, fesbukbantennews.com (29/4/2019) – Dua pelajar sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Cipinang Serang, Banten, Suhendi (16) dan Ahyani (16) menjadi korban pembacokan rombongan konvoi kelulusan UN, yang melintas di Jembatan Baru Pamarayan, Kampung Panyabrangan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Senin (29/4/2029) sore.

Salah satu Pelajar yang terkena bacokan

Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan pembacokan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap dua pelajar kelas 10 SMP Satu Atap Cipinang itu terjadi pada pukul 15.45 wib di Jembatan Baru Pamarayan. Ketika itu, korban tengah melakukan konvoi bersama teman-temannya.

“Berawal dari konvoi dengan menggunakan 20 unit sepeda motor berboncengan. Namun ketika diperjalanan di jembatan Baru, mereka dihadang pelajar lain dengan menggunakan 3 unit sepeda motor berboncengan,” katanya kepada wartawan,Senin (29/4/2019).

Menurut Mulyanto, pelajar yang tidak diketahui asalnya tersebut dibekali senjata tajam. Tanpa diketahui penyebabnya, langsung menyerang puluhan pelajar SMP Satu Atap Cipinang. Akibatnya dua orang terluka sabetan senjata tajam.

“Suhendi warga Kampunh Cipinang RT 08/04 Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan terkena sabetan dibagian bokongnya. Sedangkan Ahyani warga Kampung Cinangerang RT 012/04 Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan luka di tangan sebelah kiri,” ujarnya.

Mulyanto menjelaskan kedua pelajar tersebut mengalami luka cukup dalam, sehingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat, guna mendapatkan perawatan dari dokter. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan mencari pelaku pembacokan tersebut.

“Suhendi 20 jahitan, dan Ahyani 30 jaitan. Kita sudah periksa beberapa saksi yang juga teman mereka,” jelasnya.

Dilain tempat, sebanyak 43 pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) diwilayah Kabupaten Serang diamankan oleh Polsek Kragilan, karena tertangkap tangan membawa senjata tajam saat bergerombol di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (29/04) Siang tadi.

Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah mengatakan dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa satu bilah celurit, satu buah pipa besi, dan satu buah palu, diduga sajam tersebut digunakan untuk melakukan penyerangan.

“Mereka diduga hendak melakukan penyerangan. Alhamdulillah belum sempat terjadi tawuran, seluruh pelajar tersebut kita amankan di Mapolsek,” katanya.

Firman menjelaskan 43 pelajar yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada orangtuanya. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku

“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa sajam kita panggil orangtuanya,” tutupnya.(dhe/ LLJ).