Ratusan Polisi Amankan Sidang Adik Atut di PN Serang

0
205

Serang,fesbukbantennews.com (27/4/2016) – Ratusan petugas kepolisian mengamankan sidang perdana Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan (adik mantan Gubernur Banten, Rt Atut Chosiyah) dalam kasus korupsi Proyek rehabilitasi RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012 berjalan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (27/4/016).

Pintu ruang sidang Wawan dijaga ketat Polisi.(LLJ)
Pintu ruang sidang Wawan dijaga ketat Polisi.(LLJ)

Berdasarkan pantauan, aparat yang terlibat dalam pengamanan ditempatkan di beberapa titik seperti pintu depan pengadilan Tipikor PN Serang. Mereka menggunakan alat pendeteksi metal.

Selain itu, ada juga yang di tempatkan di dalam ruang sidang dan ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor Serang. Mereka tampak berjaga untuk mengamankan jalannya sidang.

“Jumlah personil yang diturunkan 176,” ujar seorang anggota Polisi yang enggan ditulis namanya.

Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.

Atas kasus korupsi tersebut, lima orang sudah diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Serang yang mengadili kelimanya menilai mereka telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melakukan pemukatan jahat dalam meloloskan paket pekerjaan proyek yang terafiliasi dengan perusahaan milik Wawan. Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangsel.

Oleh majelis hakim kelimanya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LLJ)