Ratusan Napi di Banten Dapat Remisi Idul Fitri, 20 Langsung Bebas

0
475

Tangerang,fesbukbantennews.com (17/7/2015) – Sebanyak 386 nara pidana (napi) Rutan Klas I Tangerang Banten, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Dan 20 napi diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Rutan yang berlokasi di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut, sebanyak 366 napi mendapatkan remisi khusus (RK) satu yakni pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

“Narapidana yang menerima remisi tidak meliputi narapidana kasus tipikor dan narkoba yang dihukum diatas lima tahun. Karena merujuk PP no 99 tahun 2012,” kata Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Tangerang, Kadiyono, Jum’at (17/07/2015).

Sedangkan 20 napi yang langsung menghirup udara bebas adalah mereka yang terkena kasus pidana umum, seperti pencurian dan perampokan.

“Kebanyakan, napi yang bebas, kasus narkoba dengan masa hukuman dibawah 5 tahun, dan kasus pencurian,” terangnya.

Kadiono berharap agar para napi yang bebas, dapat bisa bermasyarakat dan menjalani hidupnya dengan lebih baik lagi dan tak mengulangi kesalahannya. Sehingga, setiap hari bisa berkumpul dengan keluarganya.

“Tidak tertutup kemungkinan pelajaran tentang hal buruk didapatkan para napi sewaktu menjalani masa. Kami harap, mereka‎ mengubur itu semua dan mulai menjalani hidup Baru,” tegasnya.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here