Ratusan buruh yang akan di PHK sepihak oleh PT Purna Sentana Baja kembali Berunjukrasa di Kantor Disnaker

0
793

Cilegon,FESBUK BANTEN News -(25/2/2015) – Ratusan buruh PT Purna Sentana Baja yang akan dipecat secara sepihak, kembali berunjukrasa ke kantor Disnakertrans Cilegon, Rabu (25/2/2015). Dalam aksi tersebut terjadi kericuhan. Bahkan kaca jendela kantor tersebut rusak.

Kaca jendela yang rusak oleh pengunjukrasa.(diem/LLJ)
Kaca jendela yang rusak oleh pengunjukrasa.(diem/LLJ)

Aksi unjukrasa yang dilakukan berbarengan dengan mediasi ini dilakukan untuk mendesak perusahaan mencabut PHK sepihak tersebut.

Berdasarkan pantauan, para buruh berkumpul di kantor disnaker, Para buruh menunggu perwakilan mereka yang sedang melakukan mediasi. Mediasi, dilakukan antara perwakilan buruh, manajemen PT PSB dan juga PT KS.

Selama proses mediasi berlangsung, para buruh sempat berteriak dan menilai manajemen berbohong. Apalagi proses PHK tersebut tidak berdasarkan aturan yang ada.
Lamanya proses mediasi, memaksa buruh ingin masuk ke ruang mediasi, dan merusak kaca jendela pintu kantor disnaker. Beruntung keinginan ratusan buruh mampu dihalangi oleh buruh lainnya dan juga apara kepolisian.
Di sela-sela menunggu keputusan hasil mediasi, buruh juga sempat menggelar aksi doa bersama. Ini dilakukan agar emosi buruh yang sempat tersulut bisa diredam.

Syaidin, dari SBKS Cilegon, PT PSB dinilai telah melakukan PHK secara sepihak. Apalagi rekomendasi tim merupakan untuk PT KS bukan anak perusahaan. Bukan hanya itu, tim juga tidak merekomendasikan PHK anak perusahaan, sehingga rekomendasi tidak bisa dijadikan alasan PHK sepihak,” katanya.
Sebab, kata dia, di setiap anak perusahaan KS anak Pengurus Unit Kerja (PUK). Seharusnya ada pembahasan dengan PUK sebelum melakukan PHK.

Ditempat yang sama, Kepala Disnaker Cilegon, Erwin Harahap mengatakan, selama belum ada kesepakatan, tidak ada pemutusan hubungan kerja. Artinya, PHK yang dilakukan perusahaan tidak sah.
“Ada prosedur yang tidak ditempuh, sehingga PHK menjadi tidak sah,” katanya.
Karena tidak sah, ungkap dia, para buruh masih berhak untuk mendapatkan gaji dari PT PSB.

Erwin juga menambahkan pada Jumat lusa, arus ada keputusan terkait persoalan buruh PT PSB, Bila memang melakukan PHK, seharusnya ada informasi bila PT PSB sudah tidak lagi mendapatkan pekerjaan dari KS,” katanya.(dhyim/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here