Ratu Atut Mulai Disidang dalam Kasus Korupsi Alkes Rp79,79 Miliar

0
206

Jakarta,fesbukbantennews.com (8/3/2017) – Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijerat dua dakwaan.

Ratu Atut Saat sidang di PN Serang .(dok: FBn)

 

Selain merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan tahun anggaran 2012, Atut didakwa memeras orang lain untuk menguntungkan dirinya sendiri.

 

Pemerasan itu dilakukan terhadap Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi dan Sutadi masing-masing Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina Rp 150 juta.

 

Menurut jaksa, pemerasan yang dilakukan Atut untuk pelaksanaan kegiatan istigasah yang digelar terdakwa.

 

 

 

“Padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

 

 

 

Atut juga didakwa memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 79,79 miliar. Kerugian ini adalah akibat dari perbuatan Atut yang mengatur proses penyusunan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten Tahun Anggaran 2012.

 

 

 

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Atut memperkaya diri sebesar Rp 3,859 miliar. Selain itu, ia juga disebut memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 50 miliar, Yuni Astuti Rp 23,4 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno Rp 300 juta.

 

Atut juga memperkaya Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, Sobran Rp 1 juta.

 

 

 

Selain kepada perorangan, Atut juga disebut memberikan fasilitas berlibur ke Beijing dan uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Banten, tim survey, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan sebesar Rp 1,65 miliar.

 

 

 

“Pemberian ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 79,79 miliar,” kata Jaksa Budi Nugraha.

 

Sejak menjabat pelaksana Gubernur Banten pada 2015, Atut disebut memilih sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Banten untuk senantiasa loyal dan patuh terhadap perintahnya maupun Wawan yang merupakan adik kandung terdakwa. Wawan adalah Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.

Simak pul

 

Salah satu yang diminta komitmen loyalitasnya adalah Djadja Buddy Suhardja. Setelah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006, Atut mengangkat Djadja sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

 

Pada pertengahan 2006, Atut mengarahkan Djadja agar setiap pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di Dinas Kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Djadja lantas berkoordinasi dengan Wawan terkait dengan pengadaan alkes Dinas Kesehatan Banten 2012, termasuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Rujukan Banten serta peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang bersumber dari APBD 2012 dan APBDP 2012.

 

“Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai dengan menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut,” kata Budi.

 

Setelah persidangan, Atut enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan akan menikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan pada kuasa hukumnya.

 

 

 

 

Atas perbuatannya, Atut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kuasa hukum Atut, T.B. Sukatma, menyatakan menerima semua dakwaan jaksa. “Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi,” tuturnya di depan majelis hakim. Ia menginginkan proses hukum yang dijalani kliennya segera tuntas. “Tidak ada alasan pokok untuk mengajukan eksepsi.”

 

Seusai persidangan, Atut enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.(Sumber:Tempo.co/LLJ)