Rapat Umum Digelar 21 Hari, KPU Kota Serang Persiapkan Diri Fasilitasi Peserta Pemilu

0
199

Serang,fesbukbantennews.com (21/3/2019) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersiap diri memfasilitasi kegiatan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. Pada waktu bersamaan, peserta pemilu juga diperkenankan melakukan iklan di media massa. Untuk persiapan kegiatan, Kamis 21 Maret 2019, KPU menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan peserta pemilu, Polres Serang Kota, Asda I Pemkot Serang, Bawaslu, dan pimpinan media massa.

KPU menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan peserta pemilu, Polres Serang Kota, Asda I Pemkot Serang, Bawaslu, dan pimpinan media massa.

“Jadwal kampanye rapat umum sudah diputuskan oleh KPU RI. Banten ini masuk Zona B. Setiap peserta pemilu kebagian jatah setiap dua hari. Berdasarkan jadwal, tanggal 24 dan 25 itu di Banten kebagian paslon nomor 01 beserta parpol pengusung dan pendukungnya. Nanti tanggal 26 dan 27, bagian paslon nomor 02. Begitu nanti seterusnya. Kami berharap seluruh peserta pemilu menjaga kondusifitas keamanan, dan mentaati aturan. Rapat umum tidak diperkenankan melibatkan anak-anak, menebar hoax, politisasi SARA, dan politik uang,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM.

Fierly menegaskan, setiap peserta pemilu harus mencatat dan mengadministrasikan secara detail setiap biaya yang timbul dalam pelaksanaan rapat umum dan iklan media.

“Karena biaya itu harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam LPPDK setalah hari pemungutan suara. Ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK. Maka catat setiap pengeluaran selama rapat umum dan iklan itu,” kata Fierly.

Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menerangkan, sudah ada empat lokasi yang layak untuk digunakan untuk rapat umum. Yakni halaman Stadion Maulana Yusuf, Lapangan Boru, Lapangan Citra Gading, dan Lapangan Sawah Luhur. Dua tempat lagi, kata Fahmi, masih dijajaki. Yakni Lapangan Margaluyu dan Lapangan Tembong.

“Siapa cepat yang memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres, maka dia yang berhak melakukan rapat umum. STTP itu harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sehari sebelumnya. Jadi nanti bisa saja di Lapangan Citra Gading misalkan Partai Rambutan, di Lapangan Sawah Luhur adalah Partai Durian, pada hari yang sama. Sepanjang kedua parpol itu memiliki STTP maka kami akan fasilifasi. Rapat umum itu dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 18.00,” kata Fahmi.

Fahmi menerangkan, H-1 sebelum pelaksanaan rapat umum, KPU akan menggagas acara deklarasi kampanye damai yang akan digelar tanggal 23 Maret. Saat itu nanti diharapkan para ketua parpol menandatangani naskah deklarasi kampanye damai. Saat itu KPU juga akan mengundang Walikota, Kapolres, Dandim, Ketua Bawaslu, dan perwakilan tokoh masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menegaskan, setiap peserta pemilu wajib mentaati pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara khusus mengatur tentang larangan kampanye. Di antaranya dilarang merusak APK, tidak boleh menjanjikan uang dan atau barang, serta tidak melakukan politik uang.

Asda I Pemkot Serang Nanang Saefudin menerangkan, pemerintah akan turut memfasilitasi kegiatan rapat umum. Di antaranya dengan melibatkan Dishub untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan Satpol PP untuk membantu pengamanan oleh Polres. Pada kesempatan itu, Asda I menegaskan komitmen Pemkot Serang untuk menjaga netralitas ASN. (Gies/ LLJ)