Rano : Ricky Mengeluh Diminta Rp10 Miliar oleh dewan

0
601

Serang,fesbukbantennews.com (2/3/2016) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Bank Banten yyang menghadirkan terdakwa Ricky Tampinongkol, direktur. PT Banten Global Development di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (22/3/2016), Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan,dirinya pernah mendapatkan curhatan mengeluh dari mantan Ricky terkait adanya permintaan uang sebesar Rp10 Miliar dari dewan untuk memuluskan pembentukan Bank Banten.

Rano Karno jadi saksi sidang korupsi PT BGD di PN Serang.(LLJ)
Rano Karno jadi saksi sidang korupsi PT BGD di PN Serang.(LLJ)

“Saya pernah mendapatkan keluhan dari Pak Ricky, dengan adanya permintaan dari dewan yang meminta dianggarkan Rp10 miliar, empat bulan sebelum OTT,” kata Rano saat ditanya ketua Majelis Hakim M Sainal.

Menyikapi keluhan dari anak buahnya tersebut, Rano menyarankan agar permintaan tersebut diabaikan jangan dipenuhi. “Saya beri arahan jangan di dengar, abaikan saja,” ujar Rano.

Permintaan sejumlah uang tersebut untuk dapat memuluskan pembentukan Bank Banten, yang sudah tercantum dalam Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga harus direalisasikan sebelum masa jabatan Rano berakhir pada Januari 2017.
Dalam sidang yang dipadati pengunjung tersebut, Rano juga mengungkapkan, selain melakukan komunikasi dengan Ricky Tampinongkol, Rano mengaku pernah berkomunikasi dengan FL Tri Satya Santosa, terkait adanya penolakan terkait rencana APBD penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten.

“Saudara Sony pernah telepon saya, beliau mensikapi ketua dewan dan sejumlah dewan tidak setuju, pada hari itu juga, disarankan untuk berikan second opinian,” jelasnya.

Selain Rano, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Koruspi menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa kasus suap Bank Banten dengan terdakwa mantan Dirut PT Banten Global Development.

Sembilan saksi tersebut yakni, Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Kadis Disperindag Wahyu Wardana, Plt Sekwan DPRD Banten Anwar Mas’ud, Kepala Dinas Kesehatan Banten M Yanuar, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono.

Dan saksi dari pihak penyidik KPK, Sukma Wibowo, Budi Wahyu, Anwar Munajat, dan Supir Pribadi SM Hartono, Usman.

Hingga beria ini diturunkan, persidangan masih berjalan. Untuk mendengarkan kesaksian lainnya. (LLJ)