Rano Resmi Diberhentikan Dari Wagub Banten

0
2824

Serang,fesbukbantennews.com (6/8/2015) – Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno resmi diberhentikan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.

Rano diwawancarai wartawan usai resmi dihentikan dari Wakil Gubernur Banten.(LLJ)
Rano diwawancarai wartawan usai resmi dihentikan dari Wakil Gubernur Banten.(LLJ)

Pemberhentian tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna oleh DPRD Banten yang dihujani oleh interupsi sehingga harus di skors sekitar 1,5 jam lamanya untuk melakukan rapat fraksi.

“Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sebagai Gubernur Banten dan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten menyelesaikan masa jabatan 2012-2017. Maka diharapkan mekanisme pengangkatan Gubernur periode 2012-2017 diharapkan dapat berlangsung sesuai etika,” kata ketua DPRD Banten, Asep Rakhmatullah, membacakan putusan sidang, Kamis (6/8/2015).

DPRD Banten berharap agar Rano Karno yang menggantikan posisi Atut sebagai pemimpin tertinggi diharapkan dapat bekerjasama dengan berbagai element sehingga pembangunan di tanah jawara dapat segera ‘move on’.

“Sesuai Keppres, Rano Karno akan dilantik oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara (Istana Negara). Diharapkan dapat bekerjasama dengan kerja keras melaksanakan pembangunan di Banten,” tegasnya.

Menanggapi pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten dan pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Banten ditanggapi santai oleh Bang Doel.

“Ini kan suatu proses yang pasti akan terjadi. Setelah beberapa tahun, hari ini sudah ada jawaban,” kata Gubernur Banten, Rano Karno, yang ditemui di gedung DPRD Banten, Kamis (06/08/2015).

Dirinya pun menghargai kedewasaan berpolitik dalam sidang paripurna DPRD Banten yang dihujani interupsi sehingga sidang harus di skors sekita 1,5 jam lamanya.

Terkait kemungkinan akan adanya wakil gubernur, Bang Doel menyerahlan seluruhnya kepada mekanisme yang ada.

“Tentang tadi (interupsi) itu dinamika lah. Komisi I, bahasanya mereka ingin berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Ya silahkan saja. Untuk proses wakil, silahkan dicari bahasa hukum yang tepat,” tegasnya.(dhyie/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here