Rano : Pejabat Harus Jadi Teladan Sadar Pajak Kepada Masyarakat

0
434

Serang,fesbukbantennews (10/3/2015) – Plt. Gubernur Banten Rano Karno menghimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menjadi teladan sadar pajak kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Rano usai melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak via online, di Ruang Kerja Plt. Gubernur Banten, KP3B, Senin (9/3/2015).

Rano Karno menunjukkan Black Ovalnya kepada wartawan.(LLJ)
Rano Karno menunjukkan Black Ovalnya kepada wartawan.(LLJ)

“Ya tentu, seluruh pejabat itu kan warga Negara, apalagi kalo memang dia pejabat Negara pejabat publik, dia harus menjadi motor penggerak kesadaran wajib pajak.” Jelas Rano, saat ditanyai awak media terkait instruksi sadar pajak terhadap jajarannya.

Pada prosesnya, Plt. Gubernur dipandu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Muhammad Haniv dan Kepala KPP Pratama Serang Afga Sidik Tasauri beserta staff, yang memperkenalkan aplikasi e-Filing pada jaringan internet atau dengan alamat website http://djponline.pajak.go.id untuk memulai.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan, bahwa e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime. Dengan adanya terobasan dari DJP ini membuat wajib pajak tak perlu membuang waktunya untuk mengantri dropbox ataupun di kantor pelayanan pajak, dan tentunya tidak dipungut biaya alias gratis.

Turut hadir mendampingi Plt. Gubernur pada Kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Wahyu Wardhana serta Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten Deden Apriandhi.

Sementera Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi  Banten Muhammad Haniv mengatakan, Pelaporan SPT melalui e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan, selain cara penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), drop box atau dikirim melalui jasa pengiriman dokumen tercatat.

“e-Filing adalah cara pelaporan yang paling mudah, cepat, dan aman di antara cara-cara lainnya karena Wajib Pajak tak perlu datang ke KPP/dropbox. Semua proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan sarana internet, salah satunya yang dilakukan oleh Plt Gubernur Rano Karno sekarang,”. Katanya.

Seperti tahun-tahun lalu, bulan Maret memang bulan terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Terkait dengan hal ini, Kanwil DJP Banten tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat akan kewajiban ini. Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban penting yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak agar tercipta basis data perpajakan yang kuat dan akurat. Hal ini tak lepas dari target penerimaan pajak yang meroket tahun ini.

Tahun ini, lanjut haniv, DJP diharuskan mengumpulkan uang pajak senilai 1.300 triliun, atau naik 400 triliun dari pencapaian tahun 2014. Sedangkan untuk Kanwil DJP Banten mendapat jatah sebesar  35 triliun, naik 10 triliun dari target tahun lalu.

“Target itu tak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dari semua pihak. Pajak pada hakekatnya dari rakyat kembali ke rakyat dalam bentuk seperti subsidi listrik, BBM, pendidikan, kesehatan, jalan dan lain-lain. Oleh karenanya kami butuh dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari pa rano dan seluruh jajaranya,” ucapnya.

Pihak DJP juga menyampaikan bahwa kepatuhan penyampaian SPT tahunan dan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di banten pada tahun 2014 berjumlah 1.188.757 wajib pajak, dan yang telah menyampaikan SPT tahunan beru berjumlah 652.667 wajib pajak atau baru sekitar 55, 27 persen.

“Dengan dilakukaanya sosialisasi penyampaian SPT Pajak via Online ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Banten yang tentunya berdampak pada percepatan pembangunan di Banten,” Tambahnya.(hms/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here