Pungli Jenazah Korban Tsunami, Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka

0
231

Serang, fesbukbantennews.com (31/12/2018)   – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten meningkatkan perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda ke tingkat penyedikan. TIga orang ditetapkan jadi tesangka.

Cikujang, Sumur ,Pandeglang, salah satu yang terkena tsunami.

Ketiga tersangka dugaan pungli di RSUD dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang,  itu di antaranya, FL, oknum ASN yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) serta ID dan B dari pihak ketiga pemilik kendaraan. Dari ketiga tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran serta uang sebesar Rp 15 juta.

“Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan,” ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dr. Dadang Herli didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Plt Direktur RSDP dr Sri Nurhayati dan Wadir Pelayanan RSDP dr Rahmat saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam.

Dadang menjelaskan dalam kaitan penangan korban tsunami ini pihak RSDP telah menerima limpahan jenazah dari RSUD Berkah Pandeglang sebanyak 34 jenazah. Dari jumlah jenazah tersebut, ketiga tersangka terbukti melakukan pungli terhadap 6 ahli waris.

“Jenazah lainnya dibawa oleh pihak keluarga korban menggunakan kendaraan pribadi. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda,” kata Dadang seraya mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Seperti diketahui, dugaan perkara ini muncul setelah salah satu kerabat korban mengambil jenazah kerabatnya yang meninggal terkena tsunami.

Badiamin Sinaga, kerabat korban menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) yang meminta pembayaran atas biaya perawatan jenazah dan transportasi. Adapun rincian biaya untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

“Kejadian (pungutan biaya) itu benar terjadi. Mungkin dipikirnya karena korban orang Jakarta jadi akan mudah diminta uang,” kata Badiamin, Rabu (26/12/2018).

Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum berisinisial L. Si oknum memberikan kuitansi atas pembayaran pungutan tersebut. “Ada kuitansinya. Jelas tertulis di situ, kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti. Kalau ini ada buktinya, jelas,” kata dia.

Pungutan tersebut, kata dia, diminta oknum di rumah sakit kepala Leo Manullang. Leo merupakan kerabat korban yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten. Korban merupakan kerabat Leo yang berdomisili di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat kejadian, korban sedang berlibur di Pantai Carita.

Nilai pungutan tersebut bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (Jimat/LLJ).