Pukul Polisi Saat Tanyakan Status Lamaran ke Janda Kembang, Pemuda di Anyer Dibui

0
236

Serang, fesbukbantennews .com (5/4/2019) – Dua pemuda kakak beradik, Guntur dan Topan warga Bandulu, Kecamatan Anyer ,Kabupaten Serang, terpaksa dipenjara karena menganiaya anggota Polair Polda Banten. Bahkan keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 3 bulan .

Ilustrasi kekerasan.(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto, Kamis (4/4/2019) dengan JPU Rahmat, kedua terdakwa Yang didampingi penasehat hukumnya Robby Yusuf dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana tersebut dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP.

Terdakwa , lanjut JPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Mujib Burohman (anggota Polair) Yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Perbuatan terdakwa tersebut , jelas JPU,dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 20.00 wib bertempat di depan rumah Madrasip kampung sirih lor rt/rw 01/01 desa bandulu kec.anyar, kab.serang provinsi Banten.

“Menghukum terdakwa satu Tofan dan terdakwa dua Guntur dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, ” kata JPU kepada majlis hakim.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi .

“Kami memohon kepada majlis hakim supaya memberikan keringanan hukuman,” kata Robby kepada hakim.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Robby yusuf menerangkan, peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa bermula rasa kesal yang ada pada terdakwa Guntur kepada keluarga Madrasip,mertua korban.

Terdakwa Guntur sudah lama berhubungan dengan anak Madrasip ,Edah, janda anak dua.”Guntur Sudah berulangkali kepada orangtua Edah datang meminta kejelasan , apakah lamaranya diterima atau tidak,” kata Robby.

Pada saat kejadian tersebut ,lanjut Robby, terdakwa sedang berada dalam puncak kekesalan. ” pada saat bertepatan datang Mujib (korban). Dan kedua terdakwa tidak tahu korban anggota Polair,” ujarnya.

Dan akhirnya, terang Robby, akibat peristiwa tersebut, keluarga korban dengan tegas menolak lamaran terdakwa Guntur pada Edah.(LLJ).