Pukul Pengamen Pemaksa Hingga Lecet, Penjaga Pantai Cinangka Dipenjara

0
233

Serang,fesbukbantennews.com (20/7/2016) – Muklis (45) warga Desa Cibojong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, penjaga pantai wisata Legon Perima Cinangka,dipenjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/7/2016).

Terdakwa penjaga. Pantai Cinangka (memakai peci) sedang mendengarkan pernyataan hakim.(LLJ)
Terdakwa penjaga. Pantai Cinangka (memakai peci) sedang mendengarkan pernyataan hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Emy Tjahyani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti, terdakwa yang juga menjaga banana Boat di pantai tersebut, dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Terdakwa yang sudah mendekam 5 bulan di rutan Cilegon, bermula ketika 20 Maret 2016, saat terdakwa duduk bersama para penjual jasa tikar, datang tiga pengamen menyanyi di depan terdakwa. Meski sudah dikatakan terdakwa,bahwa mereka adalah bukan pengunjung, para pengamen tak menggubris. Tetap mengamen dengan harapan mendapat saweran terdakwa.
Lantaran kesal tak digubris, terdakwa menendang batok kelapa dan tissue bekas di depannya. Melihat kejadian tersebut, pengamen yang diketahui bernama Angga marah dan berkata, “saya tau kamu karyawan pantai”. Dijawab terdakwa, “kalau tau kenapa masih ngamen ?” . Pengamen pun menjawab,”kamu mau apa?.

Terdakwa bertambah kesal dengan perkataan pengamen yang bernama Angga, sambil berdiri dan memegang batok kelapa (dogan) berkata,”dan kamu sendiri mau apa,”.

Kemudian terdakwa memukul kepala pengamen tersebut dengan batok kelapa tersebut. Namun oleh pengamen tersebut ditangkis menggunakan gitar. Sehingga gitarnya pecah mengenai leher korban menyebabkan lecet.

Melihat kejadin tersebut, terjadilah perkelahian antara 3 pengamen, terdakwa dan teman terdakwa yang dijadikan DPO oleh polisi. Bahkan, terdakwa juga terkena pukulan pengamen yang mengakibatkan pelipisnya luka.

Setelah perkelahian berhenti karena ada yang melerai,para pengamen tersebut ke Klinik terdekat untuk melakukan visum. Dan hasilnya, leher pengamen lecet, dada bagian kiri lecet, dan pelipis lebam. Dan pada hari itu juga, terdakwa yang sedang bertugas di pantai diamankan Polsek Cinangka.

Sementara, dalam sidang yang menghadirkan dua saksi meringankan terungkap, para pengamen tersebut sudah diberitahu oleh terdakwa dan para penjaja tikar, bahwaa mereka adlah pekerja di pantai. “Tapi tetap saja mereka ngamen, dan terjadi perkelahian antara pengamen dan terdakwa. Bahkan terdakwa juga terkena pukulan, ” kata Nasimah, penjaja tikar saat dijadikan saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sedangkan, usai sidang, anak terdakwa, Nurul, didampingi pengacara terdakwa yang bernama Ari Batara mengatakan, bahwa akibat telat visum, bapaknya yang dipenjara.

“Sama-sama berkelahi, karena bapak saya berpikiran nanti juga damai makan tidak lakukan visum. Tapi mereka,karena lakukan visum, idak dipenjara,” kata Nurul.

Nurul juga mengatakan, sebenarnya sudah minta damai kepada pihak keluarga, namun mereka sulit untuk berdamai.”dan anehnya, hari itu kejadiannya, hari itu juga bapak saya langsung ditahan,” ujarnya.(LLJ)