PT. KS Bantah Telah Lakukan Penggelapan

0
189

Cilegon,fesbukbantennews.com (27/7/2017) – Ditangkapnya 24 truk trailer yang memuat ribuan ton besi skrap yang merupakan aset PT (KS) Krakatau Steel oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Banten, Jum’at (21/7/2017) lalu dibantah oleh Corporate Communication KS, Iip Arif Budiman, dirinya membantah atas tudingan sejumlah elemen yang mengatakan bahwa besi skap yang diamankan polisiadalah penggelapan.

PT KS.

“Pengiriman skrap dari KS ke PT Krakatau Wajatama (KWT), salah satu anak usaha PT KS. Kemudian roolingkan ke pihak ketiga, patner bisnis KWT itu dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di KS, jadi ini tidak ada kaitan dengan skrap yang diperuntukan untuk tender,” kata Iip saat dihubungi, Rabu, (27/7/2017).

Lanjut Iip, jika untuk tender sudah ada alokasinya sendiri dan sedang dalam proses, kemudian karena tidak ada kesepakatan harga sudah kita tutup. “Nah untuk skrap yang kita alihkan untuk KWT dari KS itu untuk membantu anak perusahaan KS seperti bapak bantu anak,” sambungnya.

Pihaknya mengaku, akan mengikuti proses yang sedang berlangsung oleh aparat kepolisian, jika dibutuhkan dokumen-dokumen untuk keterangan selanjutnya Iip mengatakan akan bersikap kooperatif. Mengingat saat ini sejumlah mobil yang mengangkut besi skrap tersebut masih diamankan di Mapolda Banten.

“Kita ikuti dan hormati proses yang berlangsung, kita akan kooperatif terkait apapun dan akan kita jelaskan ke pihak kepolisian dengan dokumen-dokumen penunjangnya, agar penjelasannya utuh,” terangnya.

Hal senada dikatakan Ketua Forum Masyarakat Industri Cilegon (FMIC), Hasan mengatakan dalam rilisnya bahwasannya berita yg berkaitan dengan penjualan skrap curah PT. KS ilegal dan tidak sesuai prosedur adalah tidak benar serta informasi yang berkembang tidak benar dan akurat sehubungan Polda Banten dianggap salah mengambil tindakan untuk menahan truk muatan skrap curah tersebut.

“Dimana PT.KS melakukan kontrak penjualan langsung ke PT. KWT adalah sesuai dengan prodedur,PT. Interwood hanya sebagai rekanan tempat peleburan skrap curah untuk dijadikan billet,” kata Hasan.

Dihubungi terpisah via telepon Ketua Forum Masyarakat Induatri Cilegon (FMIC) Kang Hasan menyampaikan  bahwa tidak ada itu yang namanya penggelapan, menurutnya PT. KWT tidak pernah menjual skrap curah ke PT. Interwood dan semua proses tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak direksi PT. KS. “dimna Letak kesalahannya kalau PT.KS telah melakukan penggelapan aset negara atau penyalahgunaan wewenang. langkah PT.KS yang diambil untuk membantu dan mensupport demi kelangsungan produksi PT.KWT untuk tetap beroperasi serta produksi,” sambung dia.(pred/LLJ)