Prof Mustofa Kamil: Akuntan perlu Memiliki Sertifikasi Akuntansi

0
220

Tangerang, fesbukbantennews.com (6/5/2018) – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI – KAPd) Wilayah Banten dibawah kepemimpinan Roza Mulyadi, SE,. Akt,. M.Akt,. CIBA,. ACPA,. CSRS  kembali menunjukkan eksistensinya  untuk memajukan Pendidikan Akuntansi di Banten khususnya dan Nasional Umumnya dengan melaksanakan kegiatan Seminar Nasional Akuntansi dengan tema “Akuntan: Antara Pendidikan dan Sertifikasi Kompetensi” di Auditorium Unis Tangerang, Sabtu (05/04/2018).

Seminar Nasional Akuntansi dengan tema “Akuntan: Antara Pendidikan dan Sertifikasi Kompetensi” di Auditorium Unis Tangerang, Sabtu (05/04/2018).

Seminar yang menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dr. Sekar Mayangsari, SE,. M.Si,.Ak,. CA., Dr. Zainal Fanani, SE,. M.S.A,.Ak,. CA., dan Triyanto, S.S.C,. MH,. MM,. Ak,. CA,. CPA dengan tiga host yaitu Unis Tangerang, Universitas Budhi Dharma dan Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Menurut laporan Ketua Pelaksana yaitu Hj. Anna Sofia Atichasari, SE,. M.Si,. CMA Seminar kali ini dihadiri oleh 647 peserta terdiri dari Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi yang berasal dari Banten dan Luar Banten, sehingga Apresiasi yang luar biasa terhadap peserta, tutur ketua Pelaksana.

Dalam sambutannya Rektor Unis yang sekaligus membuka acara yaitu Prof. Dr. H. Mustofa Kamil, Dipl RSL,. M.Pd mengatakan di zaman Revolusi Industri 4.0 saat ini, Akuntan perlu memiliki sertifikasi akuntansi, apakah melalui pendidikan atau organisasi profesi, karena akuntan sebenarnya merupakan sebuah profesi, dan sama halnya profesi kedokteran dan lain-lain. Selain itu Rektor juga berpesan kepada IAI KAPd Banten selalu mengadakan kegiatan kegiatan ilmiah seperti seminar nasional ini.

Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pengertian Profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus, oleh karenanya salah satu cara untuk memperoleh Sertifikasi Profesi adalah dengan Mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia  (KKNI), Dan Pendidikan Profesi Akuntansi saat ini mestinya didorong untuk mewujudkan sertifikasi itu, karena Menurut Dr. Sekar Mayangsari, SE,.Ak,. M.SI,.CA selaku Wakil Ketua IAI KAPd sekaligus Ketua Prodi PPAK Universitas Trisakti mestinya Pemerintah mendorong untuk mengembalikan fungsi PPAk, sehingga image terhadap PPAk saat ini sebagai lembaga kursus tidaklah benar.

Dalam kesempatannya sebagai pembicara seminar hari ini Bapak Triyanto yang mewakili Kementerian Keuangan menyampaikan Saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan Register Negara Akuntan dengan syarat (1) Bukti Lulus Ujian sertifikasi dari CA, CPA, CMA, (2) Anggota IAI, IAPI, IAMI, (3) Berpengalaman  praktik 3 tahun dibidang akuntansi dan (4) Memiliki NPWP. Oleh karenanya, Kementerian Keuangan ke depan mendorong peningkatan Kualitas maupun kuantitas akuntan.

Senada dengan Triyanto, Dr Zaenal Fanani, SE,. M.Si,. Ak,. CA Selaku Wakil Ketua IAI KAPd juga menyampaikan saat ini regulasi yang dipakai dalam mendapatkan Register Negara Akuntan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216 Tahun 2017, dimana Organisasi Profesi yang boleh mengeluarkan sertifikasi Profesi Akuntan adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan Ujian Chartered Accountant, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan Ujian Certified Accountant Public dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) dengan Ujian Certified Profesional Management Accountant, ini membuktikan Register Negara Akuntan tidak lagi diperoleh hanya melalui Jalur Ujian Chartered Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25 Tahun 2014.(Heinz/LLJ).