Pria Uzur di Pandeglang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Bocah Berulangkali

0
228

Pandeglang,fesbukbantennews.com (8/12/2016) – MA seorang kakek berumur 64 tahun warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sang kakek yang berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional ini melakukan aksi cabulnya di rumahnya saat keadaan dirumah sedang ramai.

Ma (Kanan) tersangka pencabulan anak kandung.
Ma (Kanan) tersangka pencabulan anak kandung.

Aksi kakek MA harus terbongkar setelah keluarga nya melaporkan dirinya telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Terbongkarnya aksi MA yang merupakan seorang dukun pengobatan tradisional ini berawal dari kecurigaan keluarga yang melihat gerak-gerik pelaku yang berbeda ketika bertemu dengan anak kandungnya yang berisial AU yang masih berusia 10 tahun.

Menurut keterangan pelaku MA, dirinya mengaku jika sudah lima kali melakukan aksi bejadnya kepada anak kandungnya sendiri lantaran sudah lama bercerai dengan istrinya, dan tak kuat menahan nafsu birahi melihat kemolekan anak ketiganya tersebut.

 

“Saya terpakasa melakukannya, karna saya sudah sangat kesepian lantaran sudah hampir dua tahun ditinggal carai istri,” katanya, Rabu (07/12/2016).

 

Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan menuturkan jika yang saat itu mengajak ke kamarnya, membuat keluarga curiga dan langsung membongkar pintu kamar. Pelaku yang saat itu sedang meniduri korban dengan pakaian sudah terlepas, dan dari kejadian itu, pihak keluarga langsung membawa pelaku ke Polsek Bojong.

 

“Tindak pencabulan kepada anak kandungnya tersebut adalah hasil dari pemeriksaan pelaku yang diketahui memiliki kelainan, atau hyper seks,” katanya.

Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan sejumlah barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76e junto pasal 76d dan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (man/LLJ)