Polres Tangerang Gerebek Pabrik Petasan, 4 Truk Petasan Siap Edar Diamankan

0
359

Tangerang,fesbukbantennews.com (10/7/2015) – Polres Metro Tangerang menggrebek tiga rumah yang memproduksi petasan seberat 24 ton di Kampung Karang Tengah, RT 3/1, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu malam (8/7/2015) kemarin.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Petasan sebanyak itu ditaruh kedalam empat buah truck. Tak hanya petasan siap edar, pihak kepolisian pun menyita barang baku pembuat petasan berupa berupa bubuk brown, belerang dan potasium dari lokasi tersebut.

Pemilik pabrik petasan berinisial M (43) pun ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Dari tiga rumah kami amankan empat truk berisi petasan dan bahan baku petasan. Kami, akan selidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Kapolres Kota Tangerang, AKBP Irman Sugema, Kamis (09/07/2015).

Pihak kepolisian pun berjanji akan terus mengembangkan kasus temuan tersebut, khususnya barang baku pembuatan petasan.

“Bahan-bahannya, sedang kami selidiki. Kemungkinan besar, bahan kimia didapat dari toko kimia yang ada di wilayah ini. Kita lihat nanti hasil penyidikannya,” terangnya.

Penggrebekkan pabrik petasan yang telah beroperasi semenjak tahun 2009 tersebut berlangsung semenjak Rabu, 08 Juli 2015 pukul 17.00 wib hingga dini hari pada Kamis 09 Juli 2015

“Omsetnya kami perkirakan mencapai ratusan juta,” jelasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan M sebagai tersangka. Namun, tak ibu kandung dari M kini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Kita masih periksa secara intensif‎ si ibu (orang tuapelaku berinisial M). Supaya jelas dengan siapa dia (tersangka M) bekerja, dari mana dia mendapatkan bahan pembuatan petasan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Barang bukti petasan jadi dan bahan bakunya kini sudah berada di Mapolres Tangerang yang di angkut menggunakan empat truk serta tiga mobil pick up ranger.

Atas perbuatan nya, pelaku M terancam dijerat undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.(dhyie//LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here