Polres Serang Ringkus Dua Pengedar Sabu

0
593

Serang,fesbukbantennews.com (10/9/2015) – Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Serang di dua tempat berbeda, Rabu (9/9) dinihari. Tersangka Lutfiana (32), warga Ds Suka Indah, Kec. Baros, Kab. Serang ditangkap di sekitar Komplek Mutiara Indah, Kel. Kaligandandu, Kota Serang, sedangkan Hasanudin (33), warga Ds/Kec. Cadasari, Kab. Pandeglang ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Keduanya satu jaringan dan kami tangkap di dua tempat berbeda dengan barang bukti 2 paket sabu,” ungkap AKP Bambang Supeno, Kasat Narkoba ditemui di ruangannya Kamis (10/9).

Dikatakan Bambang, yang pertama kali ditangkap yaitu tersangka Lutfiana yang diduga akan mengedarkan sabu di Komplek Mutiara ini. Dalam penggeledahan dari dalam tas sandang ditemukan bungkusan rokok yang isinya ada 2 plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Malam itu juga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui 2 paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari rekannya bernama Hasanudin. Rencananya paketan sabu itu akan dijual,” terang Kasat didampingi Kaur Binops, Iptu Suheryanto.

Berbekal dari informasi itu, petugas Unit II yang dipimpin Aiptu Ritonga Maulana langsung bergerak ke rumah tersangka Hasanudin. Namun saat penggerebegan dilakukan sasarannya tidak berada di rumah. Tak patah semangat, petugas bersembunyi di sekitar kampung untuk menunggu tersangka kembali ke rumahnya. Menjelang subuh, tersangka pulang dan langsung disergap.

“Dari tersangka Hasanudin tidak ditemukan barang bukti, hanya dia (Hasanudin, red) mengakui jika sabu ditangan Lutfiana darinya,” jelasnya.

Sementera itu, tersangka Lutfiana mengaku sudah 2 kali mendapatkan pasokan barang dari tersangka Hasanudin. “Saya baru dua kali beli dari Hasanudin. Selain untuk dijual, kelebihannya (sabu) untuk saya pakai sendiri. Waktu ditangkap juga, mau make di rumah teman,” aku Lutfiana. (jimat/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here