Polres Serang Kota Ungkap Kasus Uang Palsu dan Penjambretan di Sempu

0
248

Serang, fesbukbantennews.com (19/12/2018) – Polres Serang kota ungkap dua kasus penjambretan dengan kekerasan yang sempat viral terjadi di lingkungan Sempu kecamatan Serang pada September 2018 lalu, Rabu (19//12/2018).

Rilis uang Palsu dan penjambretan di Sempu oleh Polres Serang kota.(ist)

Dari tersangka penjambretan benitial (IW) petugas verhasil mengaman barang bukti berupa satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna hitam yang di gunakan tersangka dan tas coklat yang milik korban.

” Kronologis kejadian,korban yang sedang mengendai motornya di daerah sempu kota serang dihampiri oleh tersangka juga menggunakan kendaraan bermotor yang langsung mengabil dompet atau tas korban dengan cara menarik secara paksa hingga korban terjatuh dari motor yang mengakibatkan luka berat dan mengalami koma selama 10 hari di rawat di rumah sakit.” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi,saat lakukan rilis pengungkapan Kasus di halaman Mapolres Serang Kota, Rabu (19/12/2018).

Untuk uang palsu ( Upal) jelas kapolres, pihaknya berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 931 lembar total 90 juta rupiah dari tersangka berinisial (GPR).

” Terasangka kita amankan di rumahnya dikampung kedu Desa padarincang, pada 3 desember 2018, yang tadinya tersangka terlibat tindak pidana narkoba ternyata setelah kita tangkap dan lakukan penggeledahan di rumah tersangka,petugas menemukan juga sejumlah uang palsu sebayak sekitar Rp90 juta.” Jelasnya.

Terkait latar belakang dan keterlibat tersangka lainnya dalam pembuatan upal,Kapolres menerangkan,masih dalam pendalaman anggota di lapangan,namun dalam pengakuannya tersangka uang tersebut belum pernah digunakan.

” Masih kita dalami dan kita kembangkan,kalau kemungkinan ada tersangka lain,pasti,karna biasanya dalam pembuatan uang palsu ini ada keterkaitan,dari mana dan untuk apa,” terangnya.

Akibat perbuatan yang di lakukan (IW) yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) tersangka di jerat pasal 365 kuhp junto 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka (GPR) yang mengedarkan dan mencetak uang palsu
diancaman UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(al/LLJ).