Polres Lebak Tangkap Tiga Pemuda Terduga Pengedar Ganja di Malingping

0
282

Lebak,fesbukbantennews.com (3/11/2016) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap tiga pemuda kawanan tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Tiga pemuda tersngka pengedar ganja di Lebak.(foto:humas Polda Banten)
Tiga pemuda tersngka pengedar ganja di Lebak.(foto:humas Polda Banten)

Pelaku yang berisial AG (24), MN (21), dan IR (19). Ketiganya dibekuk saat sedang melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan dua bungkus narkoba jenis ganja dalam sebuah bungkus rokok. Selain itu petugas juga menemukan satu paket ganja kering siap edar.

Tersangka IR mengaku jika dirinya tidak mengedarkan ganja, melainkan hanya dipakai sendiri dan bersama teman-temannya.

“Saya tidak mengedarkan, saya niatnya akan di gunakan sendiri, dan bersama teman-teman saya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Akhmad Dheny menuturkan jika penangkapan ketiga tersangka ini atas laporan masyarakat yang resah, jika di daerahkan kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Menindak lanjuti laporan warga, akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Total ganja yang diamankan 2,7 gram. Dua ketiga tersangka sudah kami amankan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dheny juga mengatakan jika menurut keterangan para pelaku, ganja tersebut di dapatkan dari bandar asal Jakarta. “Kami masih melakukan pengembangan. Harapannya, pengedar lain yang masih berkeliaran dapat ditangkap,” katanya.

Lanjut Dheny, jika terbukti mengedarkan barang haram tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (man/LLJ)